BERKAS DIDUGA TERSANGKA KRISTIAN HALIM MASIH NGENDAP DIKEJAKSAAN GUNUNGSITOLI.

/ Kamis, 05 Juli 2018 / 20.19

Foto Demo


NIAS,TOPINFORMASI - Puluhan gabungan pimpinan organisasi  Aktivis aksi damai dikantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli-Nias Kamis siang(5/7/2018)menamakan diri dari Organisasi Komunitas Aktivis Pejuang Keadilan(KAPK) Kepulauan Nias.

Dengan tujuan aksi memotivasi Kejaksaan Negeri Gunungsitoli tegakkan supremasi hukum kepada pelaku penganiaya Aktivis Nias agar segera ditahan dan tidak diperkenankan penangguhan penahanan kepada pelaku kekerasan dan pengancaman kepada aktivis Nias.

Kemudian tangkap dan penjarakan para koruptor Dana Desa serta Dana Bos, dan ditambah pernyataan sikap tertulis bahwa seluruh laporan masyarakat dan organisasi yang sudah di SPDP di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli oleh Polres Nias serta Polsek sekepulauan Nias, agar segera diteliti dan dinaikkan ditahap lidik-sidik oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) tanpa tebang pilih, karena diduga mempermainkan  keadilan di NKRI ini, dan diminta Kejaksaan Agung serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, menindak tegas JPU yang tidak transparansi, prosedural, legalitas, efisien efektif, proposional dalam penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus perkara dan juga  dalam mematuhi kode etik, papar penanggung jawab aksi KAPK dalam orasinya dan ditambah Surat Pernyataan Sikap resmi pendemo tertanggal 5/7/2018 yang diserahkan langsung oleh pimpinan aksi KAPK Last Kristiani Wau kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Jimmi, SH.

Pimpinan Kejaksaan menerima 8 orang pengunjuk rasa masuk dalam kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan pihak Kepolisian Polres Nias siaga pengamanan aksi damai tersebut.

Pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang mewakili Kajari adalah bapak Jaksa Jimmi, Jaksa Yus Iman Harefa dan Jaksa Puriman Harefa dan didampingi dari Kepolisian Resort Nias Bapak Dimas Adit.

Pihak Kejaksaan dalam ruangan aula Kejaksaan Negeri Gunungsitoli mengapresiasi aspirasi yang disampaikan para pendemo. Dan menjelaskan" Setiap perkara yang di SPDP kan wajib kami teliti, kewajiban kami selama 14 hari mempelajari dan meneliti berkas perkara tersebut, jika tidak lengkap maka P-19 dan jika sudah lengkap berkas yang dilimpahkan penyidik Polres Nias kepada kami, maka berkas tersebut kami P-21, papar pimpinan Kejaksaan.

Desakan optimis murni suara rakyat  massa aliansi Aktivis KAPK kepulauan Nias agar dilakukan penahanan kepada Kristian Halim alias Wilson sebagai tersangka dalam perkara  laporan Suar Natal Waruwu, AMd nomor: STPLP/386/XII/2017/NIAS, di paparkan Penanggung Jawab dan Pimpinan Aksi KAPK " bahwa laporan ini sudah 6 bulan 25 hari dan diduga jalan ditempat dikejaksaan Negeri Gunungsitoli, kasus penganiayaan, pengancaman serta penghinaan aktivis ini menjadi atensi dulu di Polres Nias  dan di Polda Sumatera Utara dua kali diadakan gelar perkara dan ditambahkan juga,  pelaku tersangkah ini juga terlapor dipolres Nias dan dikejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam pencemaran lingkungan hidup di tiga desa di Olora kota Gunungsitoli, maka wajib ditahan tersangka KH, tandas pendemo.

Kejaksaan menjawab, benar berkas tersangka Kristian Wilson sudah dilimpahkan oleh penyidik polres Nias dikejaksaan Negeri Gunungsitoli namun tersangkanya sampai sekarang belum diserahkan, makanya tidak bisa di P21 kan.

Pendemo meminta kepada kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam dialog tersebut sebuah pegangan surat klarifikasi resmi tentang kasus perkara nomor: STPL/386/2017/Nias dan juga diminta JPU inisial YD sebagai pemegang berkas laporan aktivis ini untuk jumpa langsung berdialog dengan pengunjuk rasa namun si JPU tidak ada dan permintaan pendemo tidak di jawab oleh pimpinan kejaksaan, hanya saja Jaksa Yus Iman menawarkan kepada pendemo bisa datang lagi besok untuk berkomunikasi tentang kasus-kasus yang diaspirasikan ini.

Akhirnya pendemo membubarkan diri pada jam 11.30 dengan tertib, dan dinyatakan bung Solideo Zebua dkk( Penanggung jawab aksi,  ketua LP-Tipikor Nusantara kepada rekan-rekannya, bahwa kecewa dengan jawaban-jawaban pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, diduga kasus laporan pemganiayaan aktivis  ini dan lain-lainnya, sengaja diperlambat dan kami akan audensi kepada bapak Kapolres Nias dan akan unjuk rasa di instansi terkait tentang semua aspirasi kami ini, suara rakyat suara Tuhan, keadilan dambaan masyarakat Nias dan supremasi hukum harus priotitas utama penegak hukum,  papar para tim aksi dalam evaluasi di kantor KAPK,  mengakhiri.(SW)
Komentar Anda

Berita Terkini