ANEH TAPI NYATA, Diduga Pelebaran Ruas Jalan Bawadòsòlò - Onowaembo Idanoi Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Oeh PT. Karunia Sejahtera Sejati Kurangnya Kepengawasan Dari Pihak PU Serta PIHAK PPK

/ Sabtu, 21 Juli 2018 / 15.17
Topinformasi.com kepulauan Nias Sumatera Utara, sabtu(21/7/2018)
Tim Redaksi Bersama Awak media topinformasi.com menghimpun pernyataan Masyarakat Desa Fadoro Kecamatan Gunungsitoli Idanoi tentang pelebaran Ruas Jalan yang sudah diatur dalam peraturan persiden No. 30 Tahun 2015 Tentang penyelenggaraan pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan Umum pasal 1 ayat 1,dst. Ujarnya Pihak pemborong hanya mementingkan keuntungan pribadinya saja dimana beberapa keluhan masyarakat Umum tidak dihiraukan.

Hal ini disampaikan oleh salah Seorang Masyarakat Desa Fadoro yang berinisial SSG kepada Topinformasi.com

Dalam keterangan persnya ia menyatakan bahwa saat ini pelebaran ruas jalan dari Desa Bawadesòlò menuju Onowaembo Idanoi Kecamatan Gunungsitoli Idanoi diduga ASAL JADI.

Ditambahkannya, Agaran ini sebesar 5,976 milyar. Pembangunan pendukung(TPT) yang seharusnya dibangun oleh pihak pemborong justru sebaliknya yang terjadi dilapangan khususnya di Desa Fadoro Kecamatan Gunungsitoli Idanoi.

Adapun Keluhan Masyarakat Desa Fadoro khusunya di Lokasi Sekolah SD fadoro, Dimana lokasi pelebaran Jalan sangat- sangat sempit sekali yang seharusnya persimpangan tersebut harus adanya perhatihan dari pihak rekanan demi kepentingan Umum(ANAK SEKOLAH SD). Hironisnya lagi, pemilik lahan sudah menghibahkan tanahnya. Juga tidak diindahkan oleh pihak Rekanan.

Dengan demikian, maka pelaksanaan pembanggunan ruas jalan dari Bawadesòlò menuju Onowaembo Idanoi diduga hanya mementingkan kepentingan pemborong(keuntungan) tidak memperhatikan kepentingan Umum/masyarakat Desa. Pelaksanaan ini diduga sudah menyalahgunakan wewenang dan peraturan persiden No 30 tahun 2015 tentang pelebaran jalan dan pengadaan Tanah.

SSG sebagai Warga Desa Fadoro menyampaikan Kepada Pers topinformasi.com agar Pihak PU dan PPK memperhatikan Dinamika yang terjadi atas tidak diindahkan Usulan masyarakat Untuk kepentingan Umum.

Kendati demikian, SSG sebagai perwakilan masyarakat Meminta kepada pihak terkait KPK, Kajari Gunungsitoli memonitoring hal tersebut sebab sudah diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Ujar SSG mengakhiri Keterangannya di Topinformasi.com.
(YAS.GEA)
Komentar Anda

Berita Terkini