Tak Kerja 3 Hari, Dedi Kena PHK oleh PT.Fournilux Tanpa Pesangon

/ Sabtu, 23 Juni 2018 / 20.35
SEI RAMPAH - Sungguh malang nasib sebagai Buruh Harian Lepas (BHL), seperti yang dialami Dedi Syahputra (27) warga Dusun 10, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai. Dedi kena Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) tanpa diberi pesangon akibat tiga hari bertutur -turut tak bekerja di perusahan Pengelolahan kayu milik PT.Fornilux Indonesia Simpang Belidaan, Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah, Sergai.


Ironisnya, selama enam tahun bekerja sebagai operator Kros CUT (Pemotongan kayu) diperusahanan pengelolahan kayu dirinya hanya mendapatkan berupa Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang setiap bulannya pembayaran iuran di ambil dari gajinya. Namun pihak perusahaan memberihkan saksi tegas karena tiga hari berturut -turut tak bekerja sehingga perusahan memberikan sanksi dengan alasan Pengunduran Diri.Dari keterangan Dedi Syahputra kepada awak media di Sei Rampah, Kamis (21/6/2018) sore menuturkan bahwa dirinya bercerita kejadian berawal mulanya pada hari Sabtu (9/6/2018) usai mendapatkan THR dari perusahaan dirinnya tidak masuk kerja pada hari Senin hingga Rabu tepatnya pada tanggal (11 s/d 13 2018) karena mudik lebaran.
“Namun, saya dapat informasi dari teman kerja bahwa saya tidak boleh bekerja lagi di perusahaan tersebut dengan alasan mengundurkan diri karena mangkir selama tiga hari berturut -turut,”ungkap Dedi.

Kemudian, lanjut Dedi pada hari Rabu (20/6/2018) sekitar pukul 07:00 WIB pagi, dirinya mencoba bekerja seperti biasa untuk memastikan informasi tersebut, namun sekitar pukul 09:00WIB dirinya di panggil oleh perwakilan perusahaan PT.Fournilux Indonesia untuk masuk keruangan (kantor-red).
Saat itu juga, kata Dedi. Dirinya ditanyak oleh pihak perusahaan, “Apa masalah abang semalam. Dan dirinya langsung menjawab,” Masalah libur semalam.”jelas Dedi menirukan Perwakilan Perusahaan tersebut.
” Kalau selama tiga hari berturut-turut tidak masuk kerja berarti abang mengundurkan diri.”ucap pihak perusahaan. Namun dirinya juga menjawab pertanyaan pihak perusahaan tersebut dan mengatakan,”saya tiga hari berturut -turut tidak bekerja karena mudik lebaran jadi yang lama bagaimana, ucapnya Dedi kembali menirukan kata pihak perusahaan untuk mempertanyakan semasa kerjanya selama enam tahun sebagai BHL.
Lanjut Dedi, Kalau dirinya tidak diterima lagi di perusahaan ini, keluarkan surat Rekomendasi dan Surat pemecatan. Namun pihak perusahan hanya bisa mengeluarkan surat rekomudasi sedangkan untuk surat pemecatan tidak bisa di keluarkan oleh pihak perusahaan.

Dedi berharap kepada Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai melalui Dinas terkait untuk membantu dirinya agar perusahaan PT.Fournilux Indonesia memberikan pesangon selama 6 tahun bekerja untuk bisa di keluarkan, ujar Dedi dengan rawut wajah sedih.

Menanggapi hal ini, Anggota DPC Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kabupaten Sergai Ismed Lubis, SH., MSP kepada wartawan mengatakan bahwa Perusahaan tidak boleh sewenang-wenang dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada buruh, pemerintah kabupaten melalui Dinas tenaga kerja bisa memfasilitasi menyelesaikan, jika tidak ditemukan solusi maka pengadilan buruh di Medan.

Sementara itu, Kadis Diskopnaker Sergai Aguslan Simanjuntak ketika di konfirmasi melalui via telepon belum bisa memberikan keterangan karena tidak bisa tersambung. (Yr)
 Ket.Foto : Pekerja BHL, Dedi Syahputra selama 6 tahun bekerja di perusahaan milik PT. Fournilux Indonesia di PHK tanpa di beri pesangon oleh perusahaan akibat Tiga hari tak bekerja.
Komentar Anda

Berita Terkini