Simpan Sabu Dalam Botol, Seorang IRT Diciduk Jajaran Polsek Bayung Lincir

/ Sabtu, 02 Juni 2018 / 19.12
Jajaran Polsek Bayung Lincir mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang bernama Warni (39), warga RT. 02 Dusun II Desa Tampang Baru Kecamatan Bayung Lincir, Muba, Kamis (31/5). Atas dasar kepemilikan Narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut berawal saat personil Polsek Bayung lincir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di RT.02 Dusun II Desa Tampang Baru Kecamatan. Bayung Lincir ada seseorang yang memiliki Narkoba.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat personil Polsek Bayung Lincir menuju ke TKP guna memastikan informasi tersebut. Kemudian pada 31 Mei 2018 sekira pukul 22.00 W, Polsek Bayung Lincir berhasil menangkap IRT tersebut, dikarenakan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika gol I jenis sabu.
Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka Personil Polsek juga melakukan penggeledahan dikediaman tersangka dan ditemukan barang bukti Narkotika golongan I diduga jenis sabu-sabu yang disimpan didalam 1 (satu) buah botol kecil warna putih bertutup hijau yang berisikan 6 (enam) buah plastik klip yang berisikan kristal bening diduga sabu sabu-sabu.
Dan didalam 1 (satu) buah kantong plastik bening yang didalamnya terdapat gulungan timah rokok yang berisi 3 (tiga) buah plastik klip berisikan kristal bening diduga sabu-sabu yang disimpan didalam kantong celana pendek warna merah merek Country Player yang diletakkan didalam lemari milik pelaku yang bernama Warni (39).
Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti S.E, M.M, melalui Kapolsek Bayung Lincir AKP Bagus Adi Suranto S.iK, menerangkan, setelah menerima informasi dari masyarakat jajarannya berhasil mengamankan tersangka Warni atas kepemilikan 9 (sembilan) paket narkotika jenis Sabu- sabu dengan berat total 1,4 gram.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Polsek Bayung Lencir, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” ujar Kapolsek. 
Komentar Anda

Berita Terkini