KONFERENSI PERS KRONOLOGIS TENGGELAMNYA KAPAL KM SINAR BANGUN DI DANAU TOBA

/ Senin, 25 Juni 2018 / 13.49



SUMUT (TOPINFORMASI.COM)-Senin,(25/06) sekira 09.00 wib bertempat di Lobby Adhy Pradana Mapolda Sumut dilaksanakan Konferensi Pers tentang tenggelamnya Kapal KM Sinar Bangun yang berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar, melayarkan Kapal tidak laik laut serta mengoperasikan Kapal tanpa memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran sehingga mengakibatkan matinya orang (penumpang) di sekitar perairan Danau Toba dari Pelabuhan Tigaras Kec. Dolok Perdamaian Kab. Simalungu. Konferensi Pers langsung disampaikan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw didampingi Pejabat Utama Polda Sumut.

Kronologis tenggelamnya KM Sinar Bangun yang dipaparkan sebagai berikut,

Kejadian berawal pada Hari Senin tanggal 18 Juni 2018 sekira pukul 17.00 Wib Nakhoda Kapal An. Poltak Soritua Sagala bersama tiga orang ABK nya berangkat dari Pelabuhan Simanindo menuju Pelabuhan Tigaras Kec. Perdamaian Kab. Simalungun dengan membawa  penumpang yang diperkirakan + 150 orang dan sepeda motor + 70 unit. Setelah berlayar beberapa menit pada pukul 17.30 Wib kapal terasa ada benturan dan langsung mesin mati dan kapal berhenti dan terbalik kearah sebelah kanan (telungkup) dengan kondisi terapung + selama 5 menit. Pada pukul 17.35 Wib kapal tenggelam secara keseluruhan sedangkan para penumpang ada berenang menyelamatkan diri menunggu datangnya pertolongan, pada pukul 17.35 wib sebuah kapal Feri lewat dan memberikan pertolongan. Dalam kejadian tenggelamnya kapal KM Sinar Bangun IV di Danau Toba diperkirakan + 150 orang penumpang kapal yang menjadi korban.

Korban yang selamat dari KM Sinar Bangun IV yang tenggelam di Danau Toba ada 11 orang yaitu :
1. Herianto Nainggolan
2. Suhendra als Hendra
3. Sandri Marianto Sianturi
4. Rudi Rubowo
5. Hafni Tri Suci Br Sinaga
6. Rayder Malau als Gundul
7. Nurdin Siahaan
8. Margaret J.Simbolon
9. Rochani Litiloly
10. Tahi Bonar Simanjuntak
11. Lamsihar Marbun.

Tersangka,
1. Nakhoda kapal dan sekaligus sebagai pemilik kapal an. Poltak Soritua Sagala,
2. pihak regulator an. Karnilan Sitanggang (Pegawai Honor Dishub Samosir) anggota Kapos Pelabuhan Simanindo
3. Kapos Pelabuhan Simanindo an. Golpa F. Putra (PNS Dinas Perhubungan Kab. Samosir)
4. Rihad Sitanggang Kabid ASDP (Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan).

Modus dari pada tersangka dalam melayarkan kapal tersebut untuk mencari keuntungan dengan memuat penumpang melebihi Tonase / jumlah penumpang (45 orang) sesuai dengan surat kelengkapan pengangkutan

Pasal Yang dilanggar,

Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo pasal 359 KUHPidana  ( Dengan pidana kurungan selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 Miliar) Jo pasal 359 KUHPidana (Penjara selama-lamanya 5 tahun).

Tindak Lanjut yang akan dilakukan dari Kepolisian adalah :
- Pemeriksaan saksi lainnya
- Melakukan pemberkasan / mengirimkan berkas ke JPU
- Mengirim tersangka dan barang bukti ke JPU.
Dengan Barang Bukti, 45 blok karcis retribusi masuk Pelabuhan senilai Rp. 500 yang telah digunakan, 48 blok retribusi pemeliharaan dermaga (roda dua senilai Rp 500 yang telah digunakan), Foto copy dokumen kelengkapan kapal KM Sinar Bangun IV Nomor 117 (Red)

Sumber : Bid Humas Polda Sumut

Komentar Anda

Berita Terkini