Kejatisu Berhasil Tangkap Mantan Perindagkop Sergai Tersandung Korupsi

/ Senin, 25 Juni 2018 / 21.00
Sudah lama termasuk menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya Mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Serdang Bedagai diringkus Pihak Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dikediaman nya tepatnya di Jalan Selambo Kelurahan Medan Amplas Medan, Minggu (24/6) sekitar pukul 20.00 WIB.


Aliman Saragih yang pernah menjadi Pejabat di pemkab Sergai ini juga pernah menjabat Plt Rektor Univa (Universitas Al Washliyah) Medan, dan sudah masuk dalam Daftar Pencaharian Orang (DPO) sejak dua tahun lalu yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).


Informasi diterima wartawan, penangkapan Aliman Saragih langsung dipimpin oleh Asintel dan Staf Intel Kejatisu, setelah sebelumnya mendapat informasi yang akurat keberadaan DPO. Saat itu DPO hendak menunaikan ibadah Sholat di Mesjid yang berada didekat rumahnya, setelah melaksanakan sholat Isya dan berjalan menuju pulang ke rumah barulah DPO ditangkap dan selanjutnya, dibawa ke kantor Kejatisu di Medan.


Demikian disampaikan Kajari Sergai, Jabal Nur, SH, MH didampingi Kasi Intel, Eduard. SH dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Dony Harahap, SH di Kantor Kejari Sergai tepatnya Dusun II Desa Firdaus kecamatan Sei Rampah, sesaat baru tiba menjemput DPO dari Medan untuk dilakukan BAP terhadap DPO tersebut, Senin (25/6) pukul 00.30 WIB dinihari.


Aliman Saragih saat itu menjabat Kadis Perindagkop Sergai dari tahun 2005 hingga 2010 bersama beberapa tersangka korupsi lainnya, dirinya tersandung kasus korupsi Pembangunan Pasar Waserda Dolok Masihul dengan memakan anggaran Rp 3,3 miliar yang bersumber dari dana APBN TA 2008.


Setelah ditetapkan menjadi tersangka, kemudian pindah atau mutasi kerja ke Pemprovsu dan menghilang sehingga ditetapkan menjadi DPO, sementara beberapa tersangka kasus korupsi lainnya yang terlibat dalam kasus Pasar Dolok Masihul, ada yang “masih menjadi TEKA – TEKI”, dan saat ini malahan menjadi Pejabat Eselon II.


"DPO, Aliman Saragih berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Sergai Nomor : Print -02/N.2.29/F.d1/09/2012 tanggal 17 September 2012 dalam perkara ini tersangka sebagai Kadis Perindagkop Sergai TA 2018 melanggar pasal 2 Jo, pasal 3 Jo.Pasal 18 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ungkap Kajari Sergai.


Ditambahkan Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Sergai, guna pemeriksaan selanjutnya, "malam ini DPO, kami tahan di Sel Kejari Sergai dan selanjutnya akan dititipkan di Rutan Lubuk Pakam,"ujarnya kepada wartawan.

Komentar Anda

Berita Terkini