Kejatisu Berhasil Menangkap Salah Satu DPO Kasus Korupsi

/ Senin, 25 Juni 2018 / 11.05

SUMUT (Topinformasi.com)-Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menangkap salah satu daftar DPO Kejari Serdang Bedagai terkait kasus korupsi tahun 2008,Ir Aliman Saragih alias Aliman.
Aliman ditangkap persis di dekat kediamannya  di Jalan Selambo No. 38 A Medan Amplas,sekira 20.17 wib usai sholat isak,Minggu (25/06).

Melalui Kasi Penkum Sumanggar Siagian,SH membenarkan saat dikonfirmasi redaksi Topinformasi.com melalui whatsapp.

"Tim Intelijen Kejatisu sehari sebelum penangkapan sudah memantau keberadaan Aliman,"ucap Sumanggar.

Aliman ditangkap dengan kasus korupsi pembangunan Pasar Waserda (warung serba ada) Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai dengan anggaran sebesar Rp.3.300.000.000,- (Tiga Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah) yang bersumber dari APBN TA 2008  dengan kerugian negara Rp. 361.585.915,92,-

"Aliman dikenakan pelanggaran Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Pada kasus tersebut Telah diputus pengadilan salah seorang terpidana yang pada saat itu sebagai PPK kegiatan Bernama Gatot dan telah diputus pidana Satu Tahun dan enam bulan Penjara. Untuk kasus ini Aliman menjabat sebagai KPA kegiatan yang juga sebagai Kadis perindagkorp Kabupaten Sedang Begadai 2005 s/d 2010,"ucap Sumanggar.

Pihak Kejatisu menyerahkan Aliman ke Kejari Serdang Bedagai untuk dilanjutkan proses penyelidikan dan pelimpahan ke pengadilan Tipikor untuk disidangkan ke meja hijau.(Red) 
                                                           
Komentar Anda

Berita Terkini