KATA CAMAT GUNUNGSITOLI,DIDUGA OKNUM KADES HILIGODU ULU LAKUKAN PIDANAI, DI PROSES HUKUM.

/ Jumat, 08 Juni 2018 / 09.46


Topinformasi.com Kepulauan Nias, Jumat (8/6/2018) Pernyatan tertulis sekretaris TPK  desa Hiligodu ulu kecamatan Gunungsitoli Utara kota Gunungsitoli kepada awak media top informasi  diduga kepala desa inisial AL menggelapkan gaji honor sekretaris TPK, dibenarkan dan disaksikan oleh masyarakat, urai Anugrah Laoli dalam suratnya.

Diterangkan dalam suratnya  bahwa sesuai  surat  tanggal 27 Mei 2018, tentang dugaan penyelewengan diduga kades Hiligodu ulu kecamatan Gunungsitoli utara kota Gunung sitoli., tegasnya.           

lanjut, mengatakan"kepada tim pelaksana kegiatan ADD TA 2017 diduga telah menggelapkan gaji honor TPK yakni gaji saya sebagai honor".

Ditambahkan Anugrah "dengan demikian, adapun beberapa hal yang dilakukan  Kades Hiligodu ulu mengangkat TPK tanpa ada  surat keputusan (SK) kepada seketaris TPK dan juga surat tugas perkerjaan TPK yang di ambil ahli langsung kades Hiligodu Ulu tanpa melibatkan dan  sepengetahuan TPK,  tuturnya.

Pihak media  mengkonfirmasi kepada Camat Gunungsitoli Utara dalam hal ini M.Motani Zega (Sekcam) mengatakan bahwa masalah tersebut kami menanggapi betul dan mengklarifikasikan dalam penyelesaian masalah, menurunkan tim dan kami pihak Camat Gunungsitoli Utara tidak memback-up jika hal ini terbukti dilakukan oleh kepala desa akan di beri sangsi yang sesuai dengan  perbuatannya dan akan dilaporkan kepada penegak hukum. Ujarnya...

Dalam pemberhentian TPK lama tanpa sepengatahuan TPK tersebut.

Dalam pengangkat TPK baru tanpa sepengatahuan TPK kama, dan juga tidak ada surat pemberhentian kepada TPK lama dan serah terima antar TPK baru yang di sebut sebagai status devenitif.

Ketua LSM PERKARA ( Pemerhati Kinerja Aparatur Negara) bung Afdika Permata Lase mengatakan  "bahwa surat pernyataan masyarakat diatas akan kami kawal dan menelusuri kebenaran atas tindakan diduga dilakukan oleh kepala desa, dan bila hal ini terbukti maka kami sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat akan melaporkan kepada pihak berwajib, ungkapnya.

Ada pun laporan masyarakat tentang perkejaan pengaspalan ADD 2016 di dusun 2 Desa Hiligodu ulu yang di kerjakan asal jadi,tidak memiliki papan informasi.

Akibat dari pengurangan bahan material pembangunan,  maka pambangunan tersebut tidak berkualitas.

Lanjut, pada pelaksanaan pembangunan dana desa 2017, pembukaan badan jalan/ pengerasan di dusun 3 sama sekali tidak ada penggilasan dan juga tidak ditaburi sebagai dasar Penyusunan batu dan juga pengaspalan jalan. Permohonan tersebut tidak sesuai dengan hasil musyawarah masyarakat dan mufakat bersama masyarakat Hiligodu ulu,  maka pembangunan tersebut belum tertuntaskan atau yang belum terlaksana seauai dalam RAB atau Bestek.

Masyarakat mengatakan bahwa
meminta kepada desa Hiligodu Ulu agar pelaksanaan pembagunan tersebut harus di perbaiki kembali sehingga adanya trasparansi dan akuntabel.

Ketika adanya laporan masyarakat tersebut maka awak media, mendatangi rumah kepala desa tersebut  AL tidak merespon dan menghindar kepada wartawan(SN)
Komentar Anda

Berita Terkini