Dua Penumpang Citilink Diamankan Di Bandara Kualanamu

/ Senin, 25 Juni 2018 / 17.21
Topinformasi,Deliserdang - Petugas keamanan Bandara Kualanamu mengamankan dua penumpang Citilink nomor penerbangan QG 332 tujuan Makasar transit Jakarta yaitu Muhammad (34) warga Dusun Suka Damai, Desa Buket Mulia, Kecamatan Juli, Kabupaten Aceh Utara , Aceh dan Anwar (27) warga Dusun Alue Phon, Desa Alue Rambong, Kecamatan Juli, Kabupaten Aceh Utara, Aceh di Security Chek Point (SCP) I lantai III Bandara Kualanamu pada Senin (25/6) sekira pukul 06.10 Wib.
Sebelumnya sekira pukul 06.00 Wib, Muhammad dan Anwar tiba di Bandara Kualanamu dengan menggunakan taksi online. Setibanya di Bandara Kualanamu,
Anwar masuk terlebih dahulu melewati pemeriksaan di SCP I. Setelah menjalani pemeriksaaan, Anwar pun menunggu Muhammad temannya menjalani pemeriksaan SCP. Namun saat tan ransel Muhammad menjalani pemeriksaan di SCP I, di layar monitor X Ray terlihat 3 bungkusan mencurigakan didalam tas yang dibawa Muhammad.
Petugas yang curiga dengan isi tas tersebut, selanjutnya petugas membuka tas dan ternyata 3 bungkusan plastik tersebut berisi sabu dengan berat total sekira 1,5 kg. Selanjutnya petugas meminta Muhammad menunjukkan Anwar temannya. Anwar pun berhasil diamankan di areal informaai lantai III Bandara Kualanamu. Selanjutnya Anwar dan Muhammad diamankan ke security building Bandara Kualanamu. Selain mengamankan Anwar dan Muhammad, petugas juga mengamankan barang bukti satu buah tas ransel yanh berisikan tiga bungkus plastik putih berisi narkoba jenis sabu seberat 1,5 Kg, pakaian dan barang-barang lainnya, uang Rp 1,4 juta serta dua unit hp masing - masing merek Nokia dan Samsung.
Manajer humas Bandara Kualanamu Wisnu Budi Setianto membenarkan diamankannya Anwar dan Muhammad," berdasarkan informasi yang diterima keduanya barang tersebut akan dibawa ke Makasar," kata Wisnu.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, Muhammad dan Anwar serta barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polres Deliserdang,"  keduanya diserahkan ke Polres Deliserdang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Keduanya di upah Rp 15 juta, menurut pengakuan keduanya baru pertama kali melakukan tindak pidana dimaksud," tegas Wisnu.
Komentar Anda

Berita Terkini