Curi pagar Besi Dua Sekawan Di Ringkus SatReskrim Polsek Patumbak

/ Senin, 11 Juni 2018 / 02.37




TopInformasi.com
Senin 11 juni 2018
Unit Reskrim Polsek Patumbak pada Polrestabes Medan, membekuk dua pencuri pagar rumah milik warga, Jumat (8/6/2018) sekira pukul 14.00 WIB.


Kedua pelaku, Dona (23) dan Doni (22) yang keduanya penduduk Jalan Mesjid Gang Kongsi, Marendal, Kabupaten Deliserdang, diringkus berdasarkan

LP/V/2018/Polsek Patumbak.


"Dari kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti dua unit pagar rumah milik korban Daman Harahap (39) yang berprofesi sebagai tukang las, warga Jln Kongsi Gang Mekatani Desa Marindal I, Deliserdang," kata Kapolsek Patumbak, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yakin SH SIK, Minggu (10/6/2018) petang.


Lanjut dikatakan Kanit, aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku terjadi pada Rabu (30/5/2018) sekira pukul 03.00 WIB.


 "Setelah berhasil mencuri pagar rumah korbannya, petugas mengetahui keberadan keduanya

yang sedang bersembunyi disalah satu rumah pelaku," kata Iptu Ainul Yaqin. Tak mau buruannya kabur, sambung Kanit, dengan sigap anggota Reskrim Polsek Patumbak langsung melakukan pengepungan rumah tersebut.


"Personil kita berhasil membekuk kedua pelaku dan kemudian membawa keduanya ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Iptu Ainul Yaqin.


Kini, kedua pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan dan terpaksa berlebaran di dalam penjara. "Imbas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkas Iptu Ainul Yakin. (Red)
Komentar Anda

Berita Terkini