TIM PORA KECAMATAN KABUPATEN KARO DIKUKUHKAN

/ Rabu, 09 Mei 2018 / 22.24
Karo

            Sesuai Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan Nomor W2.IMI.IMI.1-GR.02.01-2052 tahun 2018 tentang Tim Pembentukan dan Pengukuhan Tim Pengawasan Orang Asing (Pora)  Kecamatan, meliputi Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Deli Serdang , Kabupaten Langkat, Kabupaten Karo,Kabupaten Serdang Bedagai, dikukuhkan dan dilakukan kesepakatan ( Memory Of Understanding) MoU , Selasa (8/5) pukul 10.00 wib di Hotel Grand Aston Medan.


             Kepala Daerah yang diundang diantaranya Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH untuk melakukan penandatangan MoU bersama dengan Very Monang Sihite, SH, MH kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan dihadapan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Dr. Drs. Ronny Franky Sompie, S.H., M.H.

            Disela-sela penandatangan MoU tersebut Bupati Karo Terkelin Brahmana , SH mengatakan kedepan pelaksanaan tugas dan kordinasi antar anggota Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Karo akan didukung oleh Sekretariat Tim PORA yang berada di kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan.

            "Dalam Surat keputusan (SK) Tim PORA Kabupaten Karo tersebut yang telah dibentuk tadi ,Kepala Kantor Imigrasi Kelas I khusus Medan, Wakil Ketua Asisten 1 Pemerintahan Setda Karo, Sekretaris Kepala Bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian kantor Imigrasi kelas I Khusus Medan, terdiri dari anggota unsur OPD Kabupaten Karo,  Kementrian agama , Polres, Kajari , Kodim 0205/TK, BINDA Karo, Keimigrasian Medan,” Sebutnya

            Dijelaskan nya lagi bahwa Tim pora Kabupaten Karo mempunyai tugas dan tanggung jawab sesuai SK yang diterima dan MoU yakni Melaksanakan rapat tim koordinasi pengawasan orang asing di Kabupaten Karo secara berkala dan insidentil, Memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi dan atau lembaga pemerintah terkait mengenal hal yang berkaitan dengan pengawasan orang asing di Kabupaten Karo, Menginventarisasi permasalahan di bidang pengawasan orang asing baik yang berkenaan dengan badan atau instansi pemerintah terkait pengawasan orang asing yang berdampak bagi masyarakat di Kabupaten Karo dengan memberikan alternatif upaya pemecahannya.

“ Melaksanakan pengaturan hubungan serta kerjasama antar instansi dalam rangka pengawasan orang asing di Kabupaten Karo.
Mengadakan tukar menukar informasi dengan instansi pemerintah terkait di bidang pengawasan orang asing di Kabupaten Karo, Melakukan operasi gabungan yang bersifat khusus atau insidentil sesuai dengan rencana operasi dan berdasarkan ketentuan undang-undang ,Membantu pelaksanaan penyelidikan dan atau penyidikan terhadap kejadian pelanggaran dalam rangka pengawasan orang asing atau yang ada kaitan nya dengan kegiatan pengawasan orang asing di Kabupaten Karo dan Melaporkan pelaksanaan tugas kepada ketua tim pengawasan orang asing tingkat provinsi dengan tembusan kepada ketua tim pengawasan orang asing tingkat pusat, " kata Terkelin Brahmana.

            Dalam pelaksanaan Mou itu Bupati Karo didampingi Wakil Ketua DPRD Karo Inolia Ginting, SE ,Dandim 0205/TK Letkol Inf Rizal Taufik, Kajari Karo Gloria Sinuhaji, SH, Kabag Otda Drs.Robinson Sembiring, Kabag Hukum Monika Maytrisna Purba , SH , camat Kabanjahe Frans Leonardo Surbakti SSTP,  Camat Barus Jahe Drs. Kalsium Sitepu , Camat Merek Tommy Heriko M.AP, Camat payung Jepta Tarigan, S.Sos, Camat Berastagi Mirton Ketaren, S.Sos, Camat Simpang Empat Amsah Perangin Angin, SH.

            Diakhir acara dilakukan foto bersama dengan Tim Pora Kab.Karo unsur OPD Kab.Karo, unsur Babinsa Kodim 0205/TK, unsur kepolisian Kab.Karo,dan unsur Kepala Desa diantaranya kepala Desa Ujung Deleng.(ms.keloko)


Komentar Anda

Berita Terkini