Tim Kejari Paluta Amankan Oknum LSM Pemeras Kades

/ Rabu, 23 Mei 2018 / 21.51
Tim Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Kejari Paluta) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang oknum LSM yang diduga melakukan pemerasan kepada salah satu kepala desa yang ada di Kecamatan Dolok, Selasa (22/5) sekira pukul 20.30 WIB.

Kedua oknum yang mengaku LSM itu berinisial MSH dan FP di tertangkap tangan di SPBU Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan bersama oknum kepala desa dan langsung diamankan tim dan pelaku bersama barang bukti langsung di bawa ke kantor Kejari Paluta untuk di periksa.

"Saat ini sudah kita amankan dua oknum LSM dan kades di SPBU Hutaimbaru, barang bukti nya berupa uang tunai Rp10 juta dan KTA," kata Kajari Paluta Rizal Syah Nyaman SH MH melalui Kasie Intel Sutan P Sinomba SH didampingi Kasi Pidum Naupal SH, Kasi Datun Andri Darma SH, Selasa (22/5) malam.

Kedua oknum LSM yang terjaring OTT itu di duga melakukan pemerasan kepada kepala desa dan dari Kedua oknum LSM tersebut turut diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp10 juta, Sepeda Motor, KTP, KTA LSM, dan Kartu KTA Pers.

"Tim intelijen dari Kejari Paluta sudah melakukan pengintaian selama seminggu, dan benar info adanya transaksi antara oknum LSM dan kepala desa di SPBU Hutaimbaru," sebutnya.

Selanjutnya kata Sutan, pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan Polres Tapsel dan menyerahkan oknum LSM dan kepala desa ke Polres Tapsel untuk proses lebih lanjut.

Terpisah Kapolres Tapsel AKBP M Iqbal SIK melalui Kasat Reskrim AKP Ismawansa, Rabu (23/5) dikonfirmasi via selulernya membenarkan adanya penyerahan oknum LSM dan kepala desa oleh Kejari Paluta yang terjaring OTT.

Ketika ditanya apakah pelaku sudah menjadi tersangka dalam sangkaan pemerasan yang dilakukan pelaku kepada kepala desa, AKP Ismawansa belum bisa mengatakannya karena masih dalam tahap pemeriksaan dan selanjutnya akan segera melakukan gelar perkara.

"Soal tersangka belum bisa kita tetapkan, kita masih memeriksa dan setelah itu baru gelar perkara dan menetapkan siapa tersangkanya. Nanti akan kita informasi kan ke rekan-rekan media," pungkasnya.

Foto: Kedua Pelaku saat diamankan sembari memperlihatkan barang bukti uang tunai Rp10 juta di kantor Kejari Paluta, Selasa (22/5) malam.
Komentar Anda

Berita Terkini