Sat Reskrim Polres Binjai Amankan 5 Unit Mesin Jeckpot dan 5 Orang Tersangka

/ Rabu, 23 Mei 2018 / 10.47
 im Opsnal Unit I Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai menggerebek dua lokasi perjudian jenis jackpot, di Dusun III, Desa Nambiki, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Senin (21/5/2018) petang.

Dalam operasi dipimpin Kanit I Pidum, Ipda Hotdiatur Purba, polisi mengamankan lima pelaku, terdiri dari seorang wanita tersangka pengelola lokasi, serta empat pemain judi.

Mereka itu, SS (52), AT (23), IP (16), dan Sup (26), ketiganya warga Dusun III, Desa Nambiki Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, serta MP (40), warga Dusun IV, Desa Nambiki Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

"Dari penggerebekan itu, turut pula kita amankan barang bukti lima unit mesin jackpot dan 200 keping koin yang digunakan untuk bermain judi," ungkap Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hendro Sutarno, Senin (21/5/2018) malam.

Hendro menjelaskan, operasi penggerebekan itu sendiri dilakukan menyikapi laporan kereshan masyarakat, terkait maraknya aktifitas perjudian jenis jackpot di Dusun III, Desa Nambiki, Kecamatan Selesai.

Dalam.hal ini, katanya. Upaya penindakan itu dilakukan pihaknya, demi menjamin pelaksanaan Operasi Terpadu Pekat Toba 2018 dapat berjalan optimal dan sesuai sasaran.

"Saat ini, kelima tersangka berikut seluruh barang bukti perjudian, telah kita amankan di Mako Satreskrim Polres Binjai. Mereka masih dimintai keterangannya oleh penyidik, terkait kasus tersebut," ujar Hendro.

Foto: Barang bukti jackpot diamankan di Polres Binjai.
Komentar Anda

Berita Terkini