PT MJB Melanggar Ketentuan Kuasai Aset Negara‎ di Lintasan Tol Belawan DPRD : PT Jasa Marga Harus Tegas 

/ Selasa, 29 Mei 2018 / 21.40
BELAWAN - Pintu gerbang milik PT ‎Mitra Jaya Bahari (MJB) yang mengganggu perlintasan pintu Tol Belawan telah menguasai aset negara. Pasalnya, pintu sebagai akses keluar masuk truk kontainer mengganggu kenyamanan arus lalu lintas pengguna jalan.

 Dengan demikian, PT Jasa Marga selaku perusahaan BUMN pengelola aset negara harus tegas menindak perusahaan bongkar muat kontainer yang telah merampas aset negara.

 Hal itu ditegaskan oleh Anggota DPRD Medan, HT Bahrumsyah mengatakan, perlintasan tol harus steril dari berbagai aktivitas, apalagi pintu tol Belawan merupakan akses transportasi logistik arus barang ekspor impor.

 "Jangan hanya kepentingan satu perusahaan, mengganggu perekonomian transportasi melalui tol dan mengganggu kenyamanan bagi kendaraan pengguna tol. Lihat, setiap hari truk yang keluar dari perusahaan itu membuat macet parkir sembarangan dan melintas berlawan arah, ini sangat membahayakan. Kita minta PT Jasa Marga harus tegas menutup pintu gerbang PT MJB," tegas Bahrumsyah.

 Dikatakan Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Medan ini, jangan hanya kepentingan perusahaan itu memberikan kerugian secara regional secara umum. Untuk itu, tidak ada istilah diskresi apapun diatas lahan aset negara yang dikelola oleh PT Jasa Marga.

 "Itu kan memang salah, jadi pihak kepolisian dalam hal ini harus bijak, jangan membela yang salah, jadi jangan ada intervensi terhadap pelanggaran. jadi, kita tegaskan agar PT Jasa Marga harus tegas segera menutup pintu gerbang, jangan merugikan pengguna jalan tol," sebut Bahrumsyah.

 Harapan Ketua DPD PAN Kota Medan ini, PT Jasa Marga segera menutup pintu akses keluar masuk truk kontainer dari PT MJB, karena sudah meresahkan bagi pengguna jalan, apalagi akses itu berada di lahan bebas hambatan.

 "Ini kesalahan dari pihak PT MJB, sudah tahu mau beli lahan berada di jalur bebas hambatan, kenapa mereka tempati lahan itu. Jangan gara - gara mereka, nanti banyak yang buka akses di tol, ini kan salah, jadi ini harus segera disikapi oleh PT Jasa Marga," tegas Bahrumsyah lagi.

 Sebelumnya, Manager Lalu Lintas PT Jasa Marga, Irfansyah‎, Jumat masi mengatakan, pembukaan material penutup pintu gerbang itu atas perintah dari Polres Pelabuhan Belawan.

 Mengingat beberapa jam setelah ditutup, terjadi kemacetan panjang yang diakibatkan dari truk yang tidak masuk ke areal PT MJB, karena ada permintaan dari Polres Pelabuhan Belawan, maka dibuka kembali.

 "Kita menghargai diskresi dari bapak Wakapolres Pelabuhan Belawan, Kompol Taufik untuk membuka kembali pintu itu, karena adanya kemacetan, makanya pintu itu dibuka kembali," kata Irfansyah.

Disinggung sikap yang akan dilakukan, Irfansyah mengatakan, pihaknya sudah melapor ke kantor pusat dan sedang menunggu keputusan. Akan tetapi, diskresi untuk membuka pintu gerbang itu akan ditunggu dalam tempo waktu seminggu.

 "Kita tunggu seminggu ini, yang jelas kalau seminggu ini belum ada penjelasan, maka kita akan menyurati kembali, kalau itu kita biarkan terus melanggar undang - undang," sebut Irfansyah.‎ (mu-1)




Komentar Anda

Berita Terkini