Polresta Tebingtinggi tangkap pemilik narkotika jenis sabu dari warnet Hokita

/ Rabu, 09 Mei 2018 / 23.23
Polresta Tebingtinggi tangkap pemilik narkotika jenis sabu dari warnet Hokita jalan imam Bonjol yang juga rumah pelaku .
Hal ini disampaikan Kasubbag Humas Polresta Tebingtinggi AKP MT Sagala kepada wartawan saat press Realise ,selasa (8/5) .
Disampaikan,para pelaku yang ditangkap terdebut adalah
Martimbang Sihombing alias Begu (44), warga Jalan Lubuk Sikaping, Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi dan Halim Prana Banurea alias Alim (40), warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Satria, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi yang di ringkus karena menyimpan sabu sabu Selasa (1/5) sekira jam 02.50 Wib dari Warnet Hokita yang berada di Jalan Imam Bonjol yang juga merupakan kediaman dari pelaku Alim.

Dikatakan,Dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 5 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,24 gram dan 1 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,2 gram, 2 buah Mancis warna hijau dan biru, 1 buah alat hisap sabu (Bong) yang telah terpasang dengan Kaca Pirex, Karet Dot dan Pipet plastik serta 1 buah Hp, jelas Sagala.

Kedua pelaku ditangkap setelah polisi membuntuti pelaku Begu yang merupakan target pihak Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, dimana saat itu pelaku Begu terlihat masuk kedalam warnet. Setelah memastikan bahwa pria tersebut adalah target yang selama ini dicari, personil Satres Narkoba kemudian melakukan pengrebekan.

Saat digerebek petugas, dari tangan Begu ditemukan barang bukti 5 bungkus diduga sabu, sementara dari Alim berhasil diamankan 1 bungkus diduga sabu seberat 0,2 gram. Sedangkan barang bukti lainnya berhasil ditemukan dari bawah meja tempat kedua pelaku sedang duduk. Kedua pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," terang Sagala. Pada penyidik, Begu mengaku jika barang bukti sabu tersebut diakui pelaku dibelinya dari orang yang biasa dipanggil Kecot (DPO) warga Jalan Siantar dengan harga Rp 800 ribu. Dan saat didalam warnet, pelaku Begu kemudian menjual sebahagian sabu tersebut kepada pelaku Alim dengan harga Rp 100 ribu.

Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankn di Mapolres Tebingtinggi, dan keduanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 subsider pasal 132 ayat 1 undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, terang Sagala. (Fer)
Komentar Anda

Berita Terkini