Massa Gerakan Masyarakat Deliserdang Barisan Juang Kolom Kosong

/ Sabtu, 12 Mei 2018 / 11.44
Deliserdang - Massa Gerakan Masyarakat Deliserdang Barisan Juang Kolom Kosong (Baju Koko) yang berasal dari Kecamatan Tanjung Morawa demo di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang pada Jumat (11/5).

Dalam tuntutannya, massa yang dipimpin Donal Sitorus ini menyampaikan jika KPU Deliserdang kurang melakukan kegiatan sosialisasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) calon tunggal untuk Kabupaten Deliserdang. Menurut massa seharusnya KPU Deliserdang melaksanakan sosialisasi secara langsung ataupun melalui melalui media.

Massa pun mengingatkan KPU Deliserdang untuk melakukan pemasangan kolom kosong dalam APK Pilkada Delierdang sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat karena dalam setiap pemasangan APK tersebut  hanya foto pasangan calon (paslon) tunggal dan tidak ada di ikut sertakan kolom kosong dalam APK Pilkada Deliserdang Tahun 2018," apabila ada paslon lainnya yang masih dalam sengketa, seharusnya di sosialisasikan sehingga masyarakat lebih paham," ujar massa.

Massa pun diterima Ketua KPU Kabupaten Deliserdang Timo Dahlia Daulay diruang Seketaris KPU Kabupaten Deliserdang. Dihadapan massa, Timo menerangkan belum bisa menyampaikan ke publik bahwa peserta calon Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang adalah calon tunggal karena pihaknya masih menunggu hasil keputusan kasasi bapaslon perseorangan  Sofyan Nasution - Hj. Jamilah  yang  mengajukan proses kasasi ke MA atas hasil putusan PTUN Medan sejak tanggal 23 April 2018," hasil keputusan MA akan di putuskan selama 20 hari kerja ( Sabtu dan Minggu tidak masuk hitungan) sejak hasil keputusan PTUN Medan. Tidak dilakukan pemasangan kolom kosong dalam APK Pilkada Deliserdang karena putusan bapaslon perseorangan Sofyan Nasution - Hj.Jamila belum ikhra," kata Timo.

Lanjut Timo, apabila putusan MA sudah inkrah, pihaknya akan melakukan sosialisasi apakah ada tambahan paslon Bupati - Wakil Bupati Deliserdang atau kolom kosong dan KPU Deliserdang akan melakukan perubahan dalam pemasangan APK dalam Pilkada Delisetdang dan atau apabila bapaslon perseorangan tersebut dinyatakan menang di MA  maka KPU Deliserdang juga akan melakukan tahapan dalam pencabutan nomor urut paslon," KPU Deliserdang hanya melakukan sosialisasi ke publik bahwa sampai saat ini paslon Bupati - Wakil Bupati Deliserdang baru satu paslon yang di usung oleh Partai Politik yang memenuhi syarat dalam Tahapan Pilkada Deliserdang Tahun 2018," tegas Timo.
Komentar Anda

Berita Terkini