Mahasiswa IKIP Gunungsitoli SUMUT Menyatakan Maaf Kepada Rektor Seusai Aksi.

/ Kamis, 03 Mei 2018 / 12.03


Gunungsitoli,Topinformasi.com||Jumat(27/4) Aksi mahasiswa IKIP bersama SMPT IKIP  Gunungsitoli dalam lapangan kampus cukup serius, bakar ban mobil tepat dihalaman kampus IKIP sekira pukup 10 .00 wib, disambut baik oleh Rektor dan jajarannya serta dihadiri dari Kepolisian Polres Nias diwakili oleh Kasat Intel Bapak AKP.Saksi Tarigan, Kodim 0213 Nias Bapak. Hutapea, Alumni IKIP Gunungsitoli Bapak Budieli Laia dan dipantau para ketua LSM dan Ormas Kepulauan Nias, terliput.

Dalam Orasinya para mahasiswa menyuarakan agar rektor Ikip Gunungsitoli mencabut kembali surat keputusan Rektor IKIP Gunungsitoli No: 27/KPTS/IK.GS/2018 tentang Skorsing selama satu semester kepada mahasiswa sebanyak 8 orang karena telah melanggar TATIB, salah satunya, telah menyegel kantor Yayasan Perguruan Tinggi Nias dan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Kabupaten Nias serta  di sekretariat Yaperti IKIP Gunungsitoli tanggal 20 April 2018, papar wakil Rektor III Adrianus Zega.

Rektor IKIP Gunungsitoli Drs.Desman Telaumbanua menyambut mahasiswa dan menjelaskan tentang  pemberian skorsing kepada para mahasiswa tersebut karena dinilai telah membuat situasi kampus tidak kondusif pasca demonstrasi yang telah digelar.
Aksi itu,   dilakukan tanpa sepengetahuan rektor IKIP Gunung Sitoli dan bukan merupakan bagian dari organisasi kemahasiswaan yang resmi,” kata Rektor IKIP didepan mahasiswa.

Mahasiswa IKIP Gunungsitoli Lestarman Humendru mengatakan kepada wartawan Topinfirmasi.com," aksi kami tanggal 23/4/2018 sudah kami dapatkan Izin dari Polres Nias dan telah memberikan pemberitahuan kepada IKIP Gunungsitoli, kami tetap harapkan pembangunan di IKIP ini dan kami tidak terima skorsing terhadap kami yang 8 orang, ungkapnya.

Meminta tanggapan Alumni IKIP, Bapak Budieli Laia ,  mengatakan" tuntutan mahasiswa terkait pembangunan itu adalah tanggung jawab atau urusan  pemerintah kabupaten Nias, kesalahan besar mahasiswa menyegel kantor Yaperti Nias.Rektor IKIP tidak bisa menjamin pembangunan pada bulan Juli 2018,mengurus IMB dan AMDALnya saja membutuhkan waktu dan proses, apalagi  rektor tidak punya kapasitas atau bukan domainnya, tutur alumni.

Warektor III Adrianus Zega, ST menjelaskan terkait skorsing mahasiswa ke 8 itu sebenarnya kategori pelanggaran berat, pada dasarnya bisa dipecat, tapi karena kita tidak mau membinasakan, kita jadikan pelanggaran ringan atau skorsing satu semester( mulai awal semester sampai  akhir senester ini)

Ditempat terpisah Bupati Nias Sokhiatulo Laoli selaku ketua dewan pembina Yaperti Nias diminta tanggapannya, dan mengatakan Penyelesaian masalah itu sudah sesuai prosedur dan itu sepenuhnya tanggung jawab Rektor IKIP Gunungsitoli.

ditambahkan ketua pembina, terkait pembangunan IKIP Gunungsitoli itu proses dan ada tahapannya; proses pembangunan itu tender dan pada dasarnya pasti ada pembangunan di IKIP Gunungsitoli.       

Ketua Lsm LP-RI bung Suar Natal Waruwu, A.Md menyarankan kepada Rektor IKIP Gunungsitoli, Mahasiswa IKIP berhak mendapatkan pendidikan, IKIP Gunungsitoli pabrik guru untuk masa depan Nias dan meminta Rektor IKIP meninjau kembali Surat Keputusan Itu, tentang Skorsing dimohon ditinjau kembali dan mahasiswa juga harus mematuhi TATIB dan melaksanakannya, jika melaksanakan aksi harus meminta persetujuan SENAT DAN SMPT IKIP, tegas ketua mengakhiri.(SW)
Komentar Anda

Berita Terkini