KAJARI NISEL DIMINTA LIDIK SIDIK KORUPSI ADD/DD 2015- 2017 DESA SIFAOROASI.

/ Kamis, 24 Mei 2018 / 10.40
Gunungsitoli,Topinformasi.com||Dihimpun wartawan dilokasi Rabu (23/05/18), laporan pengaduan masyarakat desa Siforo'asi kecamatan Hunura Kabupaten Nias Selatan wilayah hukum Kejaksaan Negeri Teluk Dalam sumatera utara, Diduga oknum PJ Kades Siforoasi  FATISÖKHI HALAWA diduga terindikasi Korupsi dan Penyalagunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) pada Tahun 2017, papar Ar tegas.

Ketua lsm Perkara( pemerhati kinerja aparatur negara) pulau Nias : Afdika Permata Lase mengatakan ".laporan masyarakat diatas akan kami kawal dan meminta kepada penyidik Kejaksaan Negeri kabupaten Nias Selatan lidik sidik dengan terang benderang, prosedural dan akuntabel laporan tersebut"ungkapnya.

Laporan resmi ini di sampaikan kepada penyidik kejaksaan Negeri Teluk Dalam  pada hari Minggu,  22 April 2018. Laporan tersebut dugaan pengurangan volume kerja dan mengurangi bahan material pembangunan yang sudah dicatumkan dalam RAB, tutur masyarakat.

Akibat dari pengurangan bahan material pembangunan,  maka pambangunan tersebut tidak berkualitas alias asal jadi, retak dan hancur.

Pada Pelaksanakan pembangunan dana desa yang  anggarankan atau yang di ajukan pada permohonan sesuai hasil rapat masyarakat dan mufakat bersama masyarakat Siforoasi,  maka Pembangunan tersebut belum tertuntaskan atau yang belum terlaksana seauai dalam RAB atau Bestek.

Lanjut, masyarakat mengatakan, " dalam hal ini pembangunan Dwiker Plat dan pembukaan pembangunan badan jalan serta tembok penahan pada pinggiran pembangunan Dwiker tersebut dll, anggaran yang belum dilaksanakan sama sekali pada dua titik.

Diminta kepada Kejaksaan Negeri Teluk dalam dan  kepada pemerintah Kabupaten Nias Selatan dalam hal ini BUPATI NIAS SELATAN an : HILARIUS DUHA, SH meminta PJ Kades Siforoasi dan Tim Pelaksanaan Kegiatan Desa (TPKD) diduga tidak mengindahkan  azas pengelolaan keuangan desa yakni transparan , Akuntabel, Partisipatif serta tidak tertib,  disiplin dalam menetapkan daftar harga  satuan bahan, upah dan perekrutan tenaga kerja/tukang tidak melalui musyawarah desa yang diindikasi adanya kesepakatan bersama antara TPKD dengan tukang yang dihunjuk tanpa musyawarah, imbuhnya.

Lanjut, harga bahan material yang dibuat dalam perencanaan diduga Mark Up dikarenakan bahan tidak sesuai dengan harga bahan yang ada dilokasi.

Anggota Badan Pemberdayaan Desa (BPD)  SOKHINIWA'Ö Halawa bahwa salah satu titik pembangunan ditangani langsung dan dikontrak ketika sesudah selesainya pembangunan tersebut yang menandatangani kontrak dalam hal ini FATISAMA HALAWA bukan Sökhiniwa'ö Halawa, papar warga.

Kegiatan pembangunan didesa Siforoasi kecamatan Hunura Kabupaten Nias Selatan mempunyai 9 titik pembagunan Pekerjaan:
1. Pembanguanan BOX CULVERT Type l dengan anggaran Rp. 154,478,071,00
2. Pekerjaan Box Culvert Type II dengan anggaran Rp.101,923,300,00
3. Pekerjaan Pembangunan toilet umum/MCK dengan anggaran Rp. 48,614,714,00
4.Parit dan rabat beton balai desa dengan anggaran Rp. 20,035,129,00
5. Pekerjaan TPT I dengan anggaran Rp.43,793,084,00
6. Pekerjaan pembangunan TPT II dengan anggaran Rp. 15,117,561,09
7. Pekerjaan pembangunan TPT III dengan anggaran biaya Rp. 3,970,929,00
8. Pekerjaaan pembangunan Rabat Beton Anggaran Rp.12,436,177, 00
9. Pekerjaan pembangunan TPT IV dengan anggaran Rp. 8,798,944,00, terang warga.

Dengan 9 titik pembangunan tersebut maka di antaranya 2 (dua) pembangunan yang belum dilaksanakan sama sekali yaitu, Pembangunan Rabat beton dan Pembangunan Dwiker Plat.

Salah seorang masyarakat desa siforoasi Kecamatan Hunura AM meminta kepada pemerintah maupun pada penyidik bila hal ini Pj Kades Siforoasi diduga menyalahgunakan dana desa tersebut harus  dipertanggung jawabkannya  kepada penegak hukum.

Ketika adanya laporan masyarakat tersebut maka awak media cbi-1201.org mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Pj kades Siforoasi melalui via seluler namun hal ini ada belum ada  respon Pj.kades Sifaoroasi,  sehingga berita  diturunkan(SNW)
Komentar Anda

Berita Terkini