Anggota DPR Fraksi Demokrat Kena OTT KPK

/ Minggu, 06 Mei 2018 / 18.35

Anggota DPR Fraksi Demokrat, Amin Santoso
Jakarta, topinformasi.com  
Sudah berulangkali anggota DPR RI kena tangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun seolah-olah mereka tak jera juga.
Jumat (04/05/2018) malam, anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Amir Santoso kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Bandara Halim Perdana Kusuma (HPK), Jakarta Timur. Dalam proses penangkapan, tim KPK dibantu Polisi Militer TNI AU.
Sementara itu, delapan orang lainnya diciduk di sejumlah lokasi di Jakarta. Mereka langsung digiring ke gedung KPK di Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan dalam 1x24 jam angsung dilakukan penyidik. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, salah satunya adalah Amin Santono, anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Demokrat.
Penyidik KPK mengungkap perkara dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji mengenai usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan 2018. Amin Santono disebut-sebut berasal dari Partai Demokrat dari Dapil Jawa Barat X.
Hingga Sabtu (05/05/2018), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang yang ditangkap KPK tadi malam.
Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, penyidik sudah menyelidiki perkara ini sejak Desember 2017 dan berujung pada operasi tangkap tangan pada Jumat kemarin.
"Jumat kemarin, penyidik KPK telah mengamankan sembilan orang," ujar Agus dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (05/05/2018).
Diketahui, kesembilan orang itu adalah anggota DPR RI Amin Santono, Eka Kamaludin selaku pihak swasta atau perantara, Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permikiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dan Ahmad Ghaist selaku swasta atau kontraktor.
Selain itu, diamankan pula dua orang sebagai swasta berinisial DC dan EP serta tiga orang supir yang masing-masing berinisial N, C dan M. Dari kesembilan orang yang diamankan tersebut, diketahui hanya empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kronologi OTT
Adapun kronologi penangkapan sebagaimana dijelaskan Ketua KPK, bahwa operasi tangkap tangan dimulai pada Jumat pukul 19.30 WIB. Tim penyidik KPK mendapatkan informasi akan ada pertemuan antara Amin, Eka, Yaya dan Ahmad di sebuah restoran di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
"Saat pertemuan berlangsung, tim menduga terjadi penyerahan uang dari AG kepada AMS. Uang sebesar Rp 400 juta dalam pecahan rupiah dipindahkan dari mobil AG ke mobil AMS di parkiran," papar Agus.
Usai uang dipindahkan ke mobilnya, Amin bertolak keluar dari area bandara. Ketika itulah penyidik menghentikan mobilnya kemudian meringkusnya. Tim penyidik menemukan uang senilai Rp 400 juta yang dibungkus dalam dua amplop cokelat dan dimasukkan ke dalam tas jinjing bermotif kotak-kotak.
Pada waktu yang sama, tim penyidik pun meringkus orang-orang yang sebelumnya hadir dalam pertemuan di restoran yang sudah berpencar. Termasuk Yaya Purnomo yang ditangkap di kediamannya di daerah Bekasi.
"Selain uang tunai Rp 400 juta, tim juga mengamankan bukti transfer sebesar Rp 100 juta kepada Eka Kamaludin dan dokumen proposal," ujar Agus.
Penyidik menemukan ada uang sebesar Rp 500 juta dari Ahmad kepada Amin dan Eka. Penyidik menduga uang itu adalah bagian dari 7 persen ‘commitment fee’ yang dijanjikan dari dua proyek di Pemerintah Kabupaten Sumedang. Proyek itu senilai Rp 25 miliar.
Agus menjelaskan, sumber dana diduga berasal dari para kontraktor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang. Ahmad diduga berperan sebagai pengepul dana untuk memenuhi permintaan Amin Santono.
Setelah melaksanakan pemeriksaan selama 1x24 jam yang berujung pada gelar perkara, penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Amin bersama-sama Eka Kamaludin dan Yaya Purnomo soal usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun 2018.


Sebagai penerima, Amin, Eka dan Yaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun, sebagai pemberi, Ahmad disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. DANS
Komentar Anda

Berita Terkini