Warga Jalan Nembos Diringkus Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar

/ Kamis, 05 April 2018 / 18.42
FS (38) alias Darto warga Jalan Nembos diringkus Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berkat informasi masyarakat di Jalan SKI Gang Dame Kecamatan Siantar Selatan Pematangsiantar, Rabu (4/4/2018) malam sekira pukul 21.30 wib.

Penangkapan berawal dari informasi diterima Sat Narkoba menyebutkan ada seorang laki-laki yang menjual narkoba di lokasi tersebut diatas.

Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Mulyadi, Kamis (5/4/2018) menuturkan informasi didapat langsung ditindaklanjuti petugas dengan langsung mendatangi lokasi informasi.

"Saat petugas tiba dan menemukan seorang laki-laki yang dicurigai yang berdiri sendirian dipinggir jalan. Saat ditangkap, diketahui bernama FS alias Darto. Dari tangan kiri FS, petugas menemukan 2 (dua) paket narkotika diduga jenis Sabu seberat 0,65 gram. Dan dari tangan kanannya ditemukan 1 (satu) Unit Hp merk Samsung, kemudian dari 1 (satu) buah tas sandang warna hitam yang dipakainya juga ditemukan 1 (satu) Unit Hp Samsung dan 1 (satu) buah baterai merk Panasonic," kata Mulyadi.

Kepada petugas, FS mengakui bahwa barang bukti ditemukan itu adalah miliknya.

"Atas tindakan FS dikenai melanggar pasal 114 subs 112  UU No 35 tahun 2009 ancaman 5 tahun penjara. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dikumpulkan serta langsung dibawa ke sat narkoba untuk dilakukan penyidikan," tutup AKP Mulyadi.

Ket.Gambar: Foto Pelaku

Komentar Anda

Berita Terkini