Unit II Satres Narkoba Polres Binjai Menangkap Tiga Pemuda Penjual Sabu Sabu

/ Kamis, 12 April 2018 / 23.42
Unit II Satres Narkoba Polres Binjai menangkap tiga pemuda penjual sabusabu. Ketiganya diamankan karena memiliki sabusabu seberat 5,24 gram yang disimpan dalam tiga paket kecil.

Mereka yang diamankan yakni Erwin Novidra (27) warga Jalan Danau Tawar, Eldi Berry (18) warga Jalan Megawati,  dan Pramudia Pradana (18) warga Jalan Megawati.

Kasubbag Humas Polres Binjai AKP L Tarigan, Kamis (12/4/2018) mengatakan, petugas menangkap Erwin berawal dari laporan masyarakat yang menerima informasi mengenai maraknya peredaran sabu-sabu di Jalan Danau Laut Tawar.

Petugas pun akhirnya melakukan penyelidikan dan menemukan Erwin sedang berdiri di depan rumahnya di Jalan Danau Laut Tawar Kel Sumber Karya Kec Binjai Timur, Rabu (11/4/2018). Dia diduga sedang menunggu pembeli. Petugas yang melihat pelaku pun melakukan penyergapan dan menemukan satu paket sabusabu.

Petugas pun melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di rumah Erwin didampingi orang tuanya. Hasilnya petugas menemukan dua orang temannya yakni Eldi dan Pramudia.

Di dalam kamar pelaku, petugas menemukan tiga paket diduga narkotika jenis sabusabu seberat 5,24 gram, dompet berisi 30 buah plastik kosong, dua alat timbangan elektrik, sekop dan hape Nokia.

AKP Tarigan mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku mereka membeli sabusabu dengan cara patungan. Kemudian mereka membagi sabusabu terssbut dalam paket kecil untuk dijual.

"Mereka bertiga bersekongkol untuk menjual sabusabu secara bersama-sama dengan motivasi mencari keuntungan," katanya.

Foto: Tiga Pelaku Penjual Sabu sabu
Komentar Anda

Berita Terkini