Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berhasil Diringkus

/ Senin, 09 April 2018 / 18.45
Dua residivis tindak pidana  penyalahgunaan narkotika berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa di Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, Sabtu (07/04/2018).
Seperti dikatakan Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi, kepada wartawan mengatakan, kedua terduga berinisial IB bin HB (38) warga Lingkungan II, Gampong Matang Seulimeng dan Mfd bin S (34) warga BTN Seuriget, Kecamatan Langsa Barat diamankan Opsnal Satres Narkoba saat berada di dalam rumah milik IB.
“Saat petugas melakukan penggerebekan rumah milik IB, ditemukan 3 butir pil warna merah bata di bawah tempat tidur, sedangkan BB Sabu dan lainnya ditemukan di becak motor yang berada di depan rumah tersebut,” ujar Kasat Narkoba.
Dari hasil interogasi, sambung Kasat, mereka mengaku membeli shabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial S (DPO) yang berada di Kecamatan Peureulak Kota, Kabupaten Aceh Timur seharga Rp. 30.000.000. Barang haram tersebut rencananya akan dijual kembali di Kota Langsa.
“Kedua terduga tersebut merupakan residivis dalam kasus yang sama dan mereka pernah divonis selama 5 tahun penjara,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas adalah 1 paket besar dan 1 paket kecil shabu dengan berat keseluruhan 55,32 Gram, 3 plastik tembus pandang bekas shabu, 3 butir pil warna merah bata, 1 unit HP merk Nokia warna putih, 1 unit HP merk Nokia warna hitam, 1 unit becak motor dan 1 unit Sepmor merk Yamaha RX King warna hitam bernomor polisi BL 4022 KU.
Guna proses lebih lanjut, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Langsa untuk di lakukan penyelidikan, ujar Kasat.
Teks foto : Kedua tersangka bersama barang bukti.
Komentar Anda

Berita Terkini