SHS ALIAS ONO PELAKU PEMBOBOL INDOMARET PANJI BAKO, BERHASIL DIBEKUK SATUAN RESKRIM POLRES DAIRI*

/ Rabu, 25 April 2018 / 23.36


TopInformasi.com
Rabu 25/04/2018
Kapolres Dairi *AKBP ERWIN WIJAYA SIAHAAN, S.I.K* melalui Personil Sat Reskrim Polres Dairi dibawah Pimpinan Kasat Reskrim *AKP DOLLY NELSON NAINGGOLAN, SH,* Pada Hari Senin Tanggal 23 April 2018, Sekira Pukul 22.00 Wib Berhasil Menangkap dan Pengamankan Pelaku Sindikat Pembobol Indomaret yang berada di Desa Panji Bako Kec. Sitinjo Kab. Dairi.

Berawal dari adanya Informasi Pembongkaran Indomaret dengan modus yang sama di Daerah Wilkum Polres Samosir yang mana pelakunya dapat diamankan oleh petugas setempat, kemudian Sat Reskrim Polres Dairi melakukan intrograsi terhadap Dua Orang pelaku dimaksud.

Perlu dijelaskan bahwa kejadian pembobolan Indomaret ini terjadi pada Hari kamis 15 september 2016 sekira pukul 02.00 Wib Dini Hari yang mana kerugian di taksir kurang lebih senilai Rp. 64.000.000,- (Enam Puluh Empat Juta Rupiah), kasus ini merupakan beban dan tugas Personil Sat Reskrim Polres Dairi yang belum terungkap sebelumnya.

Berkat kegigihan dan kerja keras Serta Informasi yang di peroleh Personil Sat Reskrim Polres Dairi dari keterangan Dua Orang Tersangka Pelaku Pembobol Indomaret di  Samosir yang sekarang Berada di Rutan Kelas B Sidikalang, Akhirnya Pelaku Pembobol Indomaret yang Berada Di Desa Panji Bako berhasil di bekuk dan diamankan dari Dusun Lingkungan 2 Kelurahan Bintang Hulu Kab. Dairi, yang mana Pelaku ini baru saja melaksanakan pesta pernikahan.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku *"SHS" Alias "ONO"* , 30 Tahun, Laki-laki, Wiraswasta, Desa Tambunan Kelurahan Bintang Hulu Kec. Sidikalang Kab. Dairi, menjelaskan bahwa aksinya di Indomaret Panji Bako bersama pelaku Lainnya berhasil "menggasak Barang barang dari stelling dan Perangkat CCTV" dan kemudian menjual barang hasil curiannya kepada orang lain dan untuk menghilangkan jejak, pelaku *"SHS" Alias "ONO"* bersama rekannya melarikan diri ke daerah lain. Pelaku juga menjelaskan "bahwa alat yang digunakan untuk melakukan pencurian di Indomaret bersama pelaku lainnya adalah mengunakan Satu Unit Mobil Mini Bus, Alat Kunci L dan Linggis".

Terhadap Pelaku *"SHS" Alias "ONO"* dikenakan PASAL 363 KUHP dengan ancaman Hukuman 7 tahun penjara dan terhadap Tiga Pelaku Lainnya yang berinisial MS, DR dan BN dilakukan usaha pengungkapan dan penyelidikan lanjut, untuk mengetahui keberadaan dari Ketiga Pelaku yang belum tertangkap ini,, Ucap Kasat Reskrim Saat Dikonfirmasi oleh pihak media. (Red)
Komentar Anda

Berita Terkini