Penyidik Komisi Pemberantasan Korups (KPK) terus melanjutkan kasus Suap Mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho

/ Minggu, 22 April 2018 / 19.54
Penyidik Komisi Pemberantasan Korups (KPK) terus melanjutkan kasus Suap Mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho. Sejak sepekan terakhir KPK memanggil sejumlah nama Anggota DPRD Sumut  untuk dimintai keterangan sebagai saksi. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan tertulis mengatakan, sudah 94 yang diperiksa. Pada pemeriksaan hari ini KPK dikabarkan akan memeriksa sejumlah pejabat, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak swasta. 

Yang cukup mencengangkan, KPK juga akan memeriksa Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi dan Calon Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah (Ijeck).

"Kedua saksi diperiksa untuk mengklarifikasi peristiwa pada dua periode pemerintahan dan DPRD sebelumnya untuk tersangka yang sedag diproses," kata Febri, Sabtu (21/4). 

Total saksi yang diperiksa hari ini berjumlah 18 orang. Sejak pagi tadi, penyidik melakukan pemeriksaan di dalam gedung utama Mako Brimob Polda Sumut.

Sepanjang pagi hingga sore tadi, sama sekali tidak terlihat sosok Tengku Erry yang dikabarkan diperiksa. Begitu juga dengan Ijeck. 

Sejak pemeriksaan sebelumnya, memang para saksi menghindar dari sorotan kamera awak media yang meliput. Hanya beberapa orang saja yang bisa diwawancarai. 

Awak media yang berada di lokasi melihat Staf Humas DPRD Sumut, Rospita Pandiangan datang memenuhi panggilan. Rospita mengatakan dirinya dicecar pertanyan soal Pansus Pendapatan Asli Daerah PAD 2016. 

Ditanya apakah dia bertemu Tengku Erry saat pemeriksaan, agaknya dia bungkam. Dia mengatakan tidak mengenal yang lannya. 

"Nggak ngerti saya, nggak tahu saya didalam ada siapa saja. Pokoknya selain saya, saya tidak ada kenal," kata Rospita. 

Sebelumnya, sejumlah tersangka dikabarkan juga sudah mengembalikan uang suap pada kasus Interpelasi. Hingga kini total uang yang sudah dikembalikan mencapai Rp1,7 miliar. 

Febri menghargai apa yang telah dilakukan. Nantinya uang tersebut akan dijadikan untuk kebutuhan pembuktian dalam perkara tersebut. 

"Kami hargai sikap koperatif termasuk pengakuan dan pengembalian uang yg dilakukan pihak-pihak yang terkait kasus ini. Hal tersebut akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan. Sikap ini dapat diikuti pihak lain," katanya.
Komentar Anda

Berita Terkini