Pelaku Pencurian Diringkus dan Saat Digeledah Ditemukan Narkoba

/ Jumat, 20 April 2018 / 16.05
Polsek Binjai Kota meringkus pria berinisial Her alias Erik (45), atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pencurian pada sebuah toko perkakas, di Jalan Piere Tendean, Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota, Kamis (19/4/2018).

Dari warga Jalan Pande Dingin, Kelurahan Binjai, Kecamatan Binjai Kota itu, polisi menyita barang bukti sebuan karung berisi potongan baja alumunium dalam bentuk batangan dan lempengan, diduga barang hasil curian.

Bahkan dari hasil penggeledahan, polisi turut menemukan sebuah dompet kecil berbahan kain berisi 10 paket kecil narkotika jenis ganja, total seberat 6,7 gram, yang disimpan tersangka dalam saku celananya.

Kapolres Binjai, AKBP Donal P Simanjuntak, saat dikonfirmasi wartawan melalui Kasubbag Humas, AKP Lengkap Tarigan, via sambungan telepon seluler, Kamis (19/4/2018)  membenarkan penangkapan itu.

Dia mengatakan, tersangka Her ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Binjai Kota saat berada dalam pekarangan rumah warga, di Jalan H Abdul Halim Hasan, Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat.

Dalam kasus tersebut, pria tersebut diamankan terkait kasus pembongkaran toko perkakas, yang diusahakan Sri Mala Hayati (39), warga Jalan Gunung Bendahara, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan.

"Saat ini, tersangka Her dan barang bukti potongan alumunium curian, ditahan di Mapolsek Binjai Kota. Pelaku sendiri dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan," terang Lengkap.

Sebaliknya mengenai temuan narkotika jenis ganja dari saku celana tersangka Her, menurutnya, barang bukti tersebut saat ini telah diserahkan ke pihak Satresnarkoba Polres Binjai, guna dilakukan penanganan lebih lanjut.

Foto: Pelaku pencurian saat digeledah beserta barang bukti  di Polsek Binjai Kota 

Komentar Anda

Berita Terkini