Pasca Putusan PT TUN Jakarta Yang Menerima Gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)

/ Minggu, 22 April 2018 / 19.57
Pasca putusan PT TUN Jakarta yang menerima gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) hingga lolos menjadi partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019  dan telah diplenokan KPU RI dengan nomor urut 20, Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) PKPI Deliserdang Tunggul P Sinabutar SH menargetkan akan meraih satu fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deliserdang pada Pemilu 2019.
Kepada wartawan pada Minggu (22/4), Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) PKPI Deliserdang Tunggul P Sinabutar SH menegaskan jika pihaknya siap melaksanakan putusan PT TUN tersebut dan aptimis meraih satu fraksi di DPRD Deliserdang,” saya sangat gembira mendengar kabar baik tersebut, dimana gugatan PKPI diterima PT TUN Jakarta dan sudah diplenokan KPU. Pimpindan dan kader PKPI Deliserdang siap melaksanakan putusan tersebut dan optimis dapat meraih 1 fraksi di DPRD pada Pemilu 2019 nanti," kata Tunggul.
Lanjut Tunggul, pihaknya akan meneladani dan mengapresiasi usaha dari Ketua Umum, Hendropriono yang berjuang mengantarkan PKPI menjadi peserta Pemilu 2019. Menurutnya, Hendropriono sebagai pimpinan yang suri teladan terhadap kader dimana penuh perjuangan dan membuahkan hasil.
Menurutntya  dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan konsolidasi internal partai dan akan membuka pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) ,” kita akan merangkul seluruh tokoh masyarakat/pemuda/agama, budayawan dan praktisi agar target satu fraksi tidak muluk-muluk untuk diraih," terang Tunggul.
Untuk syarat bacaleg di PKPI, Tunggul menegaskan tidak akan memungut biaya apapun alias gratis ,” kami akan bekerja keras mengejar ketertinggalan pasca putusan itu,  kami akan siapkan nama-nama bacaleg dari 6 dapil yang ada di Kabupaten Deliserdang tanpa mahar," tegasnya.
Komentar Anda

Berita Terkini