MB PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI PAKTER TUAK KM 2 AKHIRNYA MENDEKAM DI HOTEL PRODEO POLRES DAIRI

/ Minggu, 15 April 2018 / 19.02



TopInformasi.com
Minggu 15/04/2018
Kapolres Dairi AKBP ERWIN WIJAYA SIAHAAN, S.I.K melalui Personil Sat Reskrim Polres Dairi dibawah Pimpinan Kasat Reskrim Polres Dairi AGUS M BUTAR BUTAR, SH pada hari Sabtu tanggal 14 April 2018 pukul 15.30 Wib, berhasil mengamankan Pelaku Tindak Pidana "PENGANIAYAAN" yang terjadi di Jln. Sidikalang-Tigalingga KM2 Desa Kalang Kec. Sidikalang Kab. Dairi tepatnya diwarung tuak.

Adapun identitas dari Koban adalah SYENJON SITAKAR, 36 Tahun, Wiraswasta alamat : Desa Lae Nuaha Kec. Siempat Nempat Hulu Kab. Dairi dan inisial dari pelaku adalah "MB"  47 tahun, petani alamat : Desa Tambahan Kec Siempat Nempu Hulu Kab. Dairi, dengan Barang Bukti yang berhasil disita dan diamankan oleh Petugas 1 (Satu) Potong Jaket jenis Lea terdapat Bercak Darah dan Serpihan Pecahan Gelas Kaca.

Adapun kronologis kejadian adalah pada hari Jumat tanggal 13 April 2018 sekira pukul 22.00 WIB ketika Korban dan pelaku bersama dengan pengjunjung lainnya sedang minum Tuak di warung milik SAUT MARPAUNG yang berlokasi di batu Dua Desa Kalang Kec. Sidikalang Kab. Dairi, korban sedang cekcok mulut dengan pengunjung lain didalam warung. melihat percekcokan tersebut, palakupun melerai korban dan lawannya agar tidak ribut didalam warung. Namun korban merasa keberatan dan mengatakan kepada Pelaku " Diam Kau !", dan mendengar perkataan korban tersebut, pelaku merasa tidak senang dan langsung memukul bagian dahi dan kepala korban dengan menggunakan gelas sehingga korban mengalami luka robek dan mengeluarkan darah dibagian dahi sebelah kiri tepatnya diatas alis dan kepala sebelah kiri tepatnya diatas telinga. Dan atas kejadian tersebut, korban membuat Laporan Polisi ke Polres Dairi tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang diduga keras dilakukan oleh Pelaku "MB" dan kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 April 2018 dilakukan penangkapan terhadap pelaku "MB".

Dari hasil pemeriksaan terhadap Korban, Saksi-saksi, Tersangka dan Barang Bukti yang disita Akhirnya Pelaku "MB" dapat ditetapkan menjadi Tersangka dan dapat dilakukan Penahanan dan Terhadap Tersangka dikenakan pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. (Red)
Komentar Anda

Berita Terkini