Masyarakat Deliserdang Butuh Calon Pemimpin Yang Berintegritas Bukan Pembohong

/ Kamis, 05 April 2018 / 18.31
Dilaporkannya bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang, Sofyan Nasution - Hj.Jamilah yang maju dari jalur independen (perseorangan)  ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Deliserdang oleh pengurus dan kader Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Deliserdang yang Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka dicatut tanpa izin oleh bapaslon Sofyan Nasution - Hj.Jamilah menjadi perhatian berbagai kalangan di Kabupaten Deliserdang.
Bahkan masyarakat  menduga masih banyak masyarakat Deliserdang yang KTPnya dicatut oleh bapaslon Sofyan Nasution - Hj.Jamilah seperti yang disampaikan oleh Ketua PC GP Ansor Kabupaten Deliserdang Joel Pulungan,S.Sos pada Kamis (5/4)," dengan adanya laporan pengurus dan kader DPC PPP Kabupaten Deliserdang  ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Panwaslih Deliserdang yang dicatut KTPnya tanpa izin sebagai bentuk dukungan ke Bapaslon Sofyan Nasution - Hj.Jamilah tidak menutup kemungkinan masih banyak lagi hal serupa terjadi, oleh karena itu PC GP Ansor Deliserdang menghimbau kepada masyarakat Deliserdang yang merasa KTP dan dukungannya dicaplok (dicatut) tanpa izin untuk segera melaporkannya ke Gakkumdu Panwaslih Deliserdang. Hal ini tidak bisa dibiarkan mengingat ini pembohongan terhadap masyarakat dan menyangkut kredibilitas calon," kata Joel Pulungan.
Lanjut Joel Pulungan, masyarakat Deliserdang tidak mau dipimpin oleh pembohong," masih dalam tahapan calon saja sudah melakukan hal hal yang tidak wajar apa lagi kalau terpilih bukan tidak mungkin masyarakat akan terus di bohongi.
Calon pemimpin seperti apa ini," tegas Joel Pulungan S.Sos
Menurut Joel Pulungan, masyarakat Deliserdang tidak boleh lagi menutup mata dan membiarkan dukungannya dicaplok. Apalagi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2018 khususnya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang merupakan pesta demokrasi dimana warga bebas menentukan pilihan untuk mendapatkan pemimpin yang mampu membawa perubahan dari yang baik ke arah yang lebih baik lagi.
Mengingat Pembangunan di Kabupaten Deli Serdang sudah dilakukan massif, merata dan dari segala lini, baik itu infrastruktur jalan, kesahatan, pendidikan dan pelayanan.
Masih menurut Joel Pulungan, pencalonan melalui jalur perseorangan telah diatur dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2015 dan UU Nomor 7 Tahun 2017. Regulasi tersebut harus menjadi dasar dalam proses verifikasi dukungan. Dalam PKPU misalnya disebutkan bahwa verifikasi dukungan pasangan calon perseorangan dilakukan melalui penelitian administrasi dan penelitian faktual," bapaslon  independen tersebut (Sofyan Nasution - Hj.Jamilah) sudah dua kali ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Deliserdang karena di anggap tidak memenuhi syarat tapi yang bersangkutan tidak terima di TMSkan  oleh KPU Deliserdang dan melaporkan KPU Deliserdang ke Panwaslih Deliserdang," pungkas Joel Pulungan.
Dirinya juga menjelaskan sudah menjadi rahasia umum sering kali ditemukan banyak ketidakberesan dalam dukungan KTP untuk pasangan calon perseorangan. Bahkan, jalur perseorangan rawan terhadap praktik politik uang dalam pengambilan dukungan. Oleh jika ditemukan pencatutan dukungan, sanksinya jangan hanya sebatas pencoretan, tapi juga bisa masuk ke ranah pidana karena didalam persyaratan tersebut ada pembunuhan tanda tangan dukungan yang terformat di Form B.1 KWK, KTP saja dicatut sudah otomatis bubuhan  tanda tangan di palsukan. Memasukkan hal ini ke ranah hukum merupakan langkah efektif untuk memberikan efek jera bagi calon calon independen yang akan maju pada pemilihan kepala daerah.Pastinya masyarakat ingin pemimpin yang mempunyai integritas bukan pemimpin yang mempunyai mental pembohong," jelas Joel Pulungan.
Joel Pulungan juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa KTP-nya dicaplok, digandakan atau dipalsukan agar protes keras dengan melakukan pelaporan ke Sentra  Gakumdu yang merupakan gabungan Panwaslih, Polisi dan Kejaksaan,"
upaya kandidat bertarung di Pilkada melalui jalur perseorangan sangatlah berat. Bahkan, bisa dibilang hampir mustahil.Jika UU Pilkada benar-benar ditaati tanpa kongkalikong, saya meyakini berat akan mungkin ada calon dari jalur independen. Alasannya, verifikasi terhadap dukungan menggunakan pola sensus 100 persen dan ada nya Form di B1 KWK ditambah dengan angka dukungan yang fantastis," ujar Joel Pulungan.
Komentar Anda

Berita Terkini