KPU RI Putuskan Kabupaten Samosir Terbagi Empat Dapil Di Pemilu 2019

/ Minggu, 08 April 2018 / 17.49

KPU RI Putuskan Kabupaten Samosir Terbagi Empat Dapil Di Pemilu 2019


Foto : Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir, Suhadi Situmorang SH MH

Samosir,Top Informasi||Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia memutuskan, bahwa Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara, terbagi menjadi empat daerah pemilihan (Dapil) di pemilihan umum (Pemilu) pada tahun 2019.
Sebelumnya, di tahun 2017 KPUD Samosir, telah melaksanakan empat kali rapat kerja, terkait penataan daerah pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Samosir dalam pemilu 2019, Ungkap Ketua KPUD Samosir, Suhadi Situmorang SH MH, kepada awak Media Top Informasi, Minggu (8/4) melalui telefon seluler.

Dijelaskannya, bahwa setelah KPUD Samosir melaksanakan empat kali rapat kerja terkait penataan dapil dan Alokasi Kursi DPRD di tahun 2017, dan melaksankan sekali gelar uji publik di bulan Februari 2018, terkait penyampaian usulan penyusunan penataan daerah pemilihan serta alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Samosir pada pemilu tahun 2019, Maka KPUD Samosir menyimpulkan bahwa Kabupaten Samosir memiliki lima (5) opsi untuk diusulkan ke KPU Provinsi dan diteruskan ke KPU RI
Lanjut Suhadi, dan berdasarkan surat keputusan KPU RI Nomor : 265/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang, Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten Kota di Wilayah Provinsi Sumatera Utara, maka diputuskan Kabupaten Samosir terdiri atas empat (4) dapil dalam Pemilihan Umum tahun 2019, ujarnya.

Berikut jumlah dapil serta alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Samosir, di pemilihan umum tahun 2019 adalah :
I.) Dapil Samosir 1, meliputi Kecamatan Pangururan (34.499 jiwa) dan Kecamatan Ronggur Nihuta (10.322 jiwa) dengan alokasi delapan (8) kursi.
II.) Dapil Samosir 2, meliputi Kecamatan Simanindo (23.418 jiwa) dan Kecamatan OnanRunggu (12.416jiwa) dengan alokasi enam (6) kursi.
III.) Dapil Samosir 3, meliputi Kecamatan Palipi (19.629 jiwa) dan Kecamatan Nainggolan (12.416 jiwa) dengan alokasi enam (6) kursi.
IV.) Dapil Samosir 4, meliputi Kecamatan Sianjur Mula-mula (10.818 jiwa), Kecamatan Harian (9.643 jiwa) dan Kecamatan Sitiotio (8.797 jiwa) dengan alokasi lima (5) kursi. (Red)

Komentar Anda

Berita Terkini