Batasi Permohonan Pembuatan Paspor Bagi Masyarakat Umum

/ Selasa, 10 April 2018 / 22.19
Kantor Unit Layanan Paspor (ULP) Imigrasi Kualanamu batasi permohonan pembuatan paspor bagi masyarakat umum perhari hanya 50 orang. Kebijakan ini sudah berlangsung sejak awal tahun.
Penerapan kebijakan ini membuat masyarakat bertanya, apa lagi  tidak berbanding lurus dengan pembuatan paspor bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI)  yang lebih prioritas, karena diberi kuota lebih banyak yang  per harinya mencapai ratusan orang ,” masyarakat umum dibatasi hanya 50 orang, sedangkan  paspor TKI bisa ratusan orang, ini namanya tidak adil,” keluh R Lubis kepada wartawan pada Selasa,(10/4).
Akibat kuota sedikit ini dirinya pun terpaksa datang pagi buta dke ULP Kualanamu untuk mendapatkan nomor antrian. Sebab,  kalu sempat kesiangan nomor sudah habis, maka tidak heran banyak warga yang datang kecewa tidak mendapat mengurus paspor akibat pembatasan tersebut.
Dirinya kebijakan  tersebut ditinjau ulang kembali, apa lagi saat sekarang ini paspor sudah menjadi kebutuhan bagi masyarakat. Dan sangat tidak relevan dengan pembatasan hanya 50 orang per hari padahal warga sudah mulai banyak yang mengurus paspor ,” sejak  kantor ULP Kualanamu diresmikan, untuk masyarakat umum pelayanan pembuatan paspor  100-150 unit per hari. Tetapi  dengan kebijakan ini dipangkas  lebih dari setengah kuota dari sebelumnya, ini sangat menyulitkaan  warga  mengingat animo masyarakat yang sudah semakin banyak mengurus paspor,” ujarnya.
Kepala Seksi Informasi Keimigrasian Kelas I Khusu Medan/ Pengawas ULP Imigrasi Kualanamnu Teddy Wan Tanu kepada wartawan membenarkan pembatasan kuota  tersebut. 
Dirinya pun  hal itu  diterapkan di ULP Kualanamu  salah satunya untuk mensosialisasikan kepada masyarakat agar  mencoba aplikasi yang dibuat Direktorat Jenderal Imigrasi  pengurusan paspor  secara online. Sehingga volume pengurusan manual secara pelan-pelan  diperkecil di kantor ULP imigrasi.
Disamping itu, untuk antisipasi agar antrian di kantor Imigrasi tidak terjadi dan  dialihkan ke rumah masyarakat.Maka dimulailah pembatasan permohonan secara manual untuk membiasakan warga membuat permohonan secara online yang pada akhirnya nanti akan mengarah pada hal itu semua,” bagi warga yang tidak memperoleh kuota secara manual, maka diajak mendaftar secara online itu tujuanya supaya warga terbiasa nanti membuat permohonan paspor secara online,” tegasnya.
Sementara kuota untuk TKI diberi lebih banyak, menurutnya tidak lebih hanya proses kemuanusiaan karena paspor untuk kerja. Disamping itu prosedur mereka lebih panjang dan rumit urusannya maka dibuat kuota lebih banyak ,” intinya,pembatasan ini tidak lain  untuk membiasakan dan mengedukasi masyarakat menggunakan aplikasi yang sudah disiapkan oleh Direktorat Jendelar Imigrasi dalam hal pengurusan paspor yang pada akhirnya akan beralih pada aplikasi online, saat ini  tinggal menuggu keputusan dari pimpinan Imigrasi,” pungkasnya.
Komentar Anda

Berita Terkini