Unit Reskrim Polsek Padang Bolak Amankan Penyalah gunaan Narkoba

/ Sabtu, 03 Maret 2018 / 08.05

Unit reskrim polsek padang bolak amankan pelaku penyalah gunaan narkoba jenis sabu-sabu inisial RFS (35) alias pentel warga lingkungan V kelurahan pasar gunung tua,kecamatan padang bolak,kabupaten padang lawas utara (Paluta)kamis,(1/3/2018) petang Pukul 18.00 Wib di Rumah pelaku(TKP).

Kapolsek padang bolak melalui kanit reskrim polsek padang bolak IPDA M.Taufik siregar dalam press realesnya kepada Metro.Online.co menyampaikan,kronologis penangkapan bermula dari hasil laporan masyarakat yang menginformasikan akan adanya kegiatan transaksi narkoba jenis sabu dirumah tersangka RFS alias pentel.

"Mendapat informasi tersebut tim opsonal kita langsung bergerak menuju TKP (Tempat Kejadian Perkara)atau sekira pukul 17.00 Wib untuk melakukan penyelidikan "jelas M.Taufik siregar.

Lanjutnya,berselang satu jam melakukan penyelidikan di TKP atau sekira pukul 18.00 Wib ,hasil lidik selanjutnya personel opsnal unit reskrim padang bolak melakukan penggerebekan dirumah pelaku RFS.

"Dari hasil penggerebakan tersebut, personel kita menemukan BB (barang bukti) berupa tempat penyimpan sabu dan beberapa alat alat untuk menghisab sabu "jelasnya.

Dari keterangan IPDA M.Taufik,Barang Bukti yang ditemukan dari hasil penggerebekan di rumah pelaku RFS yakni,1 buah tas sandang,1 buah bong terbuat dari botol kaca,1 buah sendok(skop) terbuat dari pipet,1 bungkus plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi sabu-sabu,1 buah dompet,4 buah mancis dan uang Rp.110 ribu serta 1 Hp merk Nokia warna hitam.

"Selanjutnya pelaku RFS beserta BB tersebut kita boyong ke Mapolsek Padang bolak untuk melakukan serangakaian proses lanjutan serta berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres tapanuli selatan(Polres Tap-Sel) untuk proses pelimpahan"tutupnya.(GNP) 

Keterangan photo:
Personel Unit reskrim Padang bolak dan RFS Alias Pentel beserta BB di mapolsek Padang bolak 
Komentar Anda

Berita Terkini