SATRESKRIM SIANTAR RINGKUS BANDAR SABU UJUNG RAMBU NAGORI

/ Minggu, 18 Maret 2018 / 00.05


Topinformasi.com minggu 18/03/2018 Satreskrim polres siantar berhasil melakukan Penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu di Jalan Kaswari No. 40 Belakang, Kelurahan Sipinggol Pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Sekitar Pukul 19:00 Wib, Jumat (16/3), Mengicaukan Bandar asal simalungun yang beralamat di Jalan Mawar Ujung Rambung Merah, Sabtu (17/3) Dini Hari.


Pasalnya, Pelaku yang di duga sebagai pengedar berinisial JS (22) warga Jalan Kaswari No. 40 Belakang, Kecamatan Siantar Barat, di Gerebek Petugas di kediamannya. Saat melakukan penggeledahan petugas menemukan sejumlah barangbukti dilantai didalam berupa 1 (satu) buah Bong dari botol kaca, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah sendok dari pipet gagang bambu, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah jam sumbu, dan didalam lemari pakain dilipatan pakaian yang terletak didalam kamar tersebut ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisi 5 (lima) paket narkotika jenis sabu seberat 0,93 gram.


Saat di introgasi oleh petugas, JS "berkicau" bahwa barang tersebut ia beli dari salah satu bandar berinisial EI warga (37) warga Jalan Mawar Ujung Rambung Merah Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada hari Kamis (15/3) Sore Hari.

Selanjutnya, Petugas membawa JS ke kediamanan EI untuk melakukan pengembangan, Setelah dilokasi JS dipaksa menununjukkan rumah tempat ia membeli barang tersebut. Alhasil, Petugas berhasil meringkuk EI di dalam rumah dan melakukan penggeledahan, dari dalam rumah petugas menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram dan 1 (satu) buah timbangan Diqital yang ditemukan didalam kamar mandi ditempat pembuangan air, kemudian diruangan tamu ditemukan 1 (satu) buah mancis, dan ditempat pembuangan air tempat keluarnya buangan air dari kamar mandi ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah plastik klip kosong, kemudian diluar rumah sejajar dengan kamar mandi ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip.


Lalu barangbukti dikumpulkan dan bersama kedua pelaku diboyong ke Komando Sat Narkoba Siantar guna kepentingan penyelidikan dan proses hukum selanjutnya.

Saat di konfirmasi, Kasat Narkoba Siantar AKP Mulyadi, SH membenarkan Hal tersebut, dan mengatakan EI ditangkap karena hasil pengembangan dari JS." Ucap pria berpangkat AKP itu.

Sambungnya, Kedua pelaku dijerat Pasal 114 subs 112 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara." Tutupnya melalui pesan WhatsUp." (RED)
Komentar Anda

Berita Terkini