PT AP II Cabang Bandara Kualanamu Menerapkan Aturan Baru Mengenai Larangan Membawa Baterai Portable

/ Kamis, 15 Maret 2018 / 19.10
Deliserdang - Informasi diperoleh pada Kamis (15/3), larangan ini dilakukan menyusul adanya Surat Edaran Menteri Perhubungan  dan didasarkan pada ketentuan dari Internasional Air Transport Association (IATA). Power bank yang dapat masuk ke kabin pesawat  dibatasi harus dibawah 100 wh.Sementara untuk power bank yang melewati batas harus mendapat persetujuan maskapai yang bersangkutan .
Aturan mengenai pembatasan kapasitas power bank menyatukan dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 80 tahun 2017 tentang program keamanan penerbangan sipil  nasional dan mengantisipasi kejadian kebakaran didalam kabin pesawat seperti maskapai Soutern Airlines  di Cina  pada Minggu (25/2). Dimana peristiwa itu menyebabkan penundaan penerbangan (delay) selama tiga jam yang diakibatkan terbakarnya sebuah power bank milik salah seorang penumpang pesawat.
Eksekutip General Maneger (EGM) Bandara Kualanamu  Arif Darmawan didampingi Manajer Humas Wisnu Budi Setianto mengatakan sesuai dengan aturan untuk power bank berdaya 100 wh keatas  akan ditahan oleh petugas security Bandara Kualanamu dan tidak diperkenankan dibawa kedalam kabin dan alat yang ditahan dapat diambil dalam jangka waktu maksimal satu bulan  pada penyimpanan khusus petugas lebih dari batas pengambilan kembali petugas tidak akan tanggungjawab," penerapan larangan ini sudah ditetapkan setelah surat edaran oleh Dirjen Perhubungan Udara diterima pengelola bandara kualanamu dan saat ini sudah mulai dilaksanakan penerapannya ,” terang Arif Darmawan.
Selain dilakukan pemeriksaan manual secara ketat , pengelola Bandara Kualanamu melakukan sosialisasi larangan ini  dengan menampilkan pada layar monitor yang dipasang pada tempat tertentu diantaranya  area chek in tiket , terminal kedatangan , layar layar monitor informasi dan area security chek point pemeriksaan calon penumpang.
Komentar Anda

Berita Terkini