Polres Simalungun Menangkap Dua Orang Tersangka

/ Minggu, 18 Maret 2018 / 11.23
Satres Narkoba Polres Simalungun menangkap dua orang tersangka pelaku tindak penyalahgunaan Narkotika di Jalan Sibatu batu Kelurahan Basorma Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, Jumat (16/3/2018).

Kedua tersangka adalah Zulkifli (39) dan Ardiansyah (36) diketahui beralamat di Jalan Seram Bawah Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Pematangsiantar. Keduanya ditangkap petugas di dalam rumah Zulkifli.

Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan, S.IK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Manaek Ritonga, SH, Sabtu (17/3/2019) meyampaikan bahwa penangkapan kedua tersangka yang juga merupakan ASN tersebut berawal dari informasi masyarakat sekira bulan Februari 2018, yang menyebutkan bahwa di Jalan Sibatu batu tepatnya di Simpang Tengko Kabupaten Simalungun sering terjadi penyalah gunaan Narkoba berikut ciri ciri dari pelakunya.

Adanya informasi tersebut, AKP Manaek Ritonga memanggil anggota  Opsnal Narkoba untuk melakukan penyelidikan di Jalan Sibatu batu tepatnya di Simpang Tengko.

Selanjutnya anggota Opsnal Sat Narkoba melakukan pengintaian dan telah mengetahui ciri-ciri pelaku sesuai dari informasi masyarakat.

Pengintaian selama sebulan dilakukan, hingga Jumat (16/3/2018) sampai kerumah pelaku di Jalan Seram Bawah Kelurahan Bantan Kota Pematangsiantar.

"Pada Jumat (16/3/2018) sekira pukul 08.30 wib anggota opsnal melakukan pengintai dirumah pelaku, tepat nya di Jalan Seram. Saat itu, petugas melihat pelaku keluar dari rumahnya mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat warna putih. Petugas mengikuti atau membuntuti pelaku yang menuju ke Jalan Sibatu batu kearah Tengko," sebutnya.

Lebih lanjut disampaikannya, saat anggota opsnal mengikuti pelaku disitu anggota opsnal melihat pelaku belok ke arah kanan jalan dan menuju kesuatu rumah dan langsung masuk kedalam rumah beserta sepeda motornya.

Karena petugas tak mengetahui siapa pemilik rumah tersebut, anggota Opsnal langsung memanggil aparat desa. Bersama Sekretaris Lurah setempat, anggota opsnal langsung mengetuk pintu rumah tersebut.

" Saat pintu rumah dibuka disitu anggota opsnal mengamankan Zulkifli dan Ardiansyah. Selamjutnya dilakukan penggeledahan didalam rumah didampingi Sekretaris Lurah. Dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu, 10 bungkus plastik klip kosong, 20 buah mancis, 2 buah sendok terbuat dari pipet, 10 buah pipet plastik dan 1 buah alat hisap sabu," ungkapnya.

Selanjutnya, Kedua tersangka dan  didapat barang bukti dibawa ke mako Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum selanjutnya.

Ket.Gambar: 2 Pelaku Dan Barang Bukti

Komentar Anda

Berita Terkini