Deliserdang - Polres Deliserdang berhasil
mengamankan 6 pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan 4 juru tulis (jurtul) judi jenis togel. Para
pelaku kini pun mendekam di sel tahanan Sat Reskrim Polres Deliserdang untuk
menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Kasat Reskrim Polres Deliserdang AKP Ruzi Gusman
pada Kamis (1/3) menerangkan untuk 6 pelaku curas maisng-masing BS (42) warga Gang
Karyawan, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam,IZ (22) warga Desa Sekip ,
Kecamatan Lubuk Pakam,SI (37) warga Jalan Sudirman, Gang Malinda, Kelurahan
Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam ,DH (20) mocok-mocok warga Jalan Pantai
Labu, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam ,SF (46) satpam warga Jalan Tengku
Fachruddin, Gang Sederhana , Lingkungan X, Kelurahan Lubuk Pakam I-II,
Kecamatan Lubuk Pakam dan RZ (38) warga
Dusun II, Desa Binjai Bakung, Kecamatan Beringin.
Keenam pelaku cuas tersebut diamankan berdasarkan
laporan Andika Limbong (22) warga Jalan.T.Imam Bonjol , Kecamatan Lubuk Pakam
Nomor : LP/97/II/2018/SU/RES/DS Minggu(18/2/2018). Menurut Ruzi Gusman saat menjalankan
aksi para pelaku beraski bersama empat
pelaku lainnya masing-masing PK,HI,TN dan IT yang dua diantaranya perempuan
masih DPO ,” aksi curas dilakukan para pelaku beserta komplotannya di Dusun
Ampera , Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam pada 18 Februrai 2018,” kata Ruzi
Gusman.
Lanjut Ruzi Gusman, sebelum menjalankan aksi , para
pelaku terelebih dahulu membagi tugas dimana pelaku TN dan BS berkumpul di
Simpang Pantai Labu, Lubuk Pakam. Sedangkan salah seorang pelaku perempuan IT
bertugas menjebak korban dengan berpura-pura menawarkan jasa prostitusi.
Setelah korban masuk dalam jebakan para pelaku, selanjutnya saat korban melintas
dari Simpang Pantai Labu , Kecamatan Lubuk Pakam membonceng IT dengan
mengendarai sepeda motor , pelaku TN dan BS pun mengikuti korban yang
membonceng IT diikuti para pelaku lainnya yang juga mengendarai sepeda motor.
Sesampainya di Dusun Ampera, Desa Sekip, Kecamatan
Lubuk Pakam para pelaku menghentikan sepeda motor yang dikendarai korban yang
membonceng IT. Seetlah korban menghentikan sepeda motornya, selanjutnya pelaku
SI dan DH mengambil uang milik korban
sembari mengancam akan menyakiti korban jika melawan. Sementara pelaku IZ
mengancam korban dengan gunting pangkas sedangkan BS mengambil dua unit hp
merek Vivo milik korban.
Selanjutnya pada Seni (19/2) sekira pukul 11.00 Wib,
pelaku BS menjual kedua hp milik korban kepada MH seharga Rp 800 ribu selanjutnya
MH menjual kembali kepada RZ seharga Rp 1,6 juta ,” dalam menjalankan aksi para
pelaku berpura-pura menawarkan jasa prostitusi selanjutnya ditengah perjalanan
para pelaku menghentikan sepeda motor korban dan mengancam korban serta
mengambil barang-barang milik korban, pelaku wanita berpura-pura meminta
pertolongan sambal melarikan diri. Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun
penjara. Kita masih memburu para pelaku lainnya yang saat ini masih DPO,”
terang Ruzi Gusman.
Masih menurut Ruzi Gusman , dalam sepekan para
pelaku bisa bberaksi sebanyak tiga kali. Dimana para pelaku beraksi pada malam
hari sampai dini hari,” selain mengamankan para pelaku , kita juga mengamankan
dua sepeda motor yang digunakan para pelaku saat beraksi. Saat menjalankan
aksinya diantara para pelaku ada yang
mengaku Polisi dan ada yang mengaku pemuda setempat (PS),” ujarnya.
Ruzi Gusman juga menegaskan selain mengamankan para
pelaku curas dan penadah, pihaknya juga berhasil mengamankan empat orang jurtul
judi jenis togel yaitu Syahrul (53) pegawai honor dinas kebersihan warga Dusun
I, Gang Armed, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Heri Syahtiawan
alias Wawan (28) warga Dusun I,Gang Armed, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung
Morawa ,Udin alias Ameng (56) warga Jalan Sempurna, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk
Pakam dan MO (37) nelayan warga Dusun II, Desa Kubah Sentang ,Kecamatan Pantai
Labu.
Selain mengamankan para
pelaku, petugas juga berhasil mengamankan kertas bertuliskan angka pesanan dan
rekapan togel, buku tafsir mimpi, hp serta uang sekira Rp 1 juta ,” para pelaku
menjadi jurtul togel selama seminggu hingga empat bulan dengan upah 15 persen
sampai 20 persen. Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman
hukuman maksimal 10 tahun penjara. Diamankannya para pelaku untuk menjawab
keresahan masyarakat, saat ini kita masih melakukan pengembangan untuk jurtul,
pengepul dan bandar. Kita akan buru bandar bahkan diatas bandar,” jelas Ruzi
Gusman. (DS)