Petugas Mendapati Sabu-Sabu yang Disimpan dalam Sebuah Botol Didapur Milik Tersangka

/ Kamis, 22 Maret 2018 / 13.46
Kediaman Syafrizal (30) di Dusun Baru Jaya, Desa Jentera Stabat, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, dikepung prtugas Sat Narkoba Polres Langkat, Rabu (21/3/2018) malam. Ketika digeledah, petugas mendapati sabu-sabu yang disimpan dalam sebuah botol didapur milik tersangka.


Bersama barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip warna bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 2,24 gram, 1 buah botol kecil warna hitam dan 1 bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisi 9 buah plastik klip kosong.


Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin melalui Kasubag Humas AKP Arnold Hasibuan mengakui, kalau penangkapan dipimpin langsung Ipda Amrizal Hasibuan. "Kita terus mendapat laporan dari masyarakat, terkait maraknya peredaran narkoba dilikungan kediaman tersangka," kata dia.


Menjawab keresahan itu, jelasnya, personil turun ke lokasi guna melakukan penyelidikan. Ternyata, kecurigaan anggota benar adanya. Tersangka terlihat tengah menunggu pembeli dan anggota melakukan penyamaran sebagai pembeli.


"Saat transaksi, kita langsung melakukan penyergapan. Selain menggeledah tersangka, personil juga langsung menggeledah kediaman tersangka," tuturnya.


Didalam dapur itu, ujarnya, pihak kepolisian mengamankan barang bukti lainya. Kini tersangka sudah mendekam di rumah tahanan narkoba Polres Langkat. "Tersangka terancam dengan undang-undang narkoba nomor 35 tahun 2009," tegas dia.

Ket.gambar: Tersangka
Komentar Anda

Berita Terkini