Pencuri Tak Berkutik Ditangkap Kepolisian Perdagangan

/ Sabtu, 03 Maret 2018 / 08.23
SIMALUNGUN - Suparman alias Gundul (35) tak berkutik saat ditangkap petugas Kepolisian Sektor Perdagangan Polres Simalungun dari warung (kedai) tuak milik marga Gultom di Nagori Pardomuan Nauli Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun, Rabu (28/2/2018) malam sekira pukul 21.00 wib.

Kapolsek Perdagangan AKP Daniel Artasasta Tambunan, SH, S.I.K melalui selularnya, Jumat (2/3/2018) membenarkan dan menerangkan penangkapan Gundul berawal dari LP/18/ I / 2018 yang diterima pada tanggal 21 Januari 2018 tentang tindak pidana pencurian ternak lembu. Dengan korban Sihol Marito Rajagukguk (48).

Kapolsek juga menyampaikan peristiwa pencurian dilakukan Gundul bersama rekannya Sahputra alias Putra yang sudah ditangkap sebelumnya.

"Dari pengakuan Putra, diketahui pencurian dilakukan bersama dengan Gundul di kandang kerbau milik Hakim Panjaitan yang terletak di Huta III Nagori Mariah Bandar Kecamatan Pematang Bandar, Minggu (21/1/2018) pagi sekira pukul 06.00 wib," kata Daniel Artasasta Tambunan.

Setelah Putra ditangkap, pihak kepolisian tetap berupaya melakukan pencarian dan penangkapan. Hingga akhirnya , kata Daniel Artasasta Tambunan, pihaknya mendapat informasi tentang keberadaan pelaku (Gundul). Selanjutnya, surat penangkapan pun diterbit untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

"Setelah penangkapan, kita tetap lakukan upaya penyidikan dan pengembangan kasus ini. Atas perbuatannya, pelaku dijerat melanggar pasal 363 ayat 1 ke (1e) ke (4e) KUHPidana," sebut AKP Daniel Artasasta Tambunan, SH, SIK.
Komentar Anda

Berita Terkini