Pembunuh di Tangkap Satreskrim Polres

/ Rabu, 14 Maret 2018 / 17.39
Binjai - Setelah melakukan penyelidikan secara mendalam dengan cara mencocokan DNA ternyata tengkorak manusia yang ditemukan oleh Terinem (46) ketika sedang bekerja diareal Perkebunan PTP N II Kebun Tandam Hilir DP I Keple blok 87 Desa Tandam Hilir I Kecamatan Hamparan Perak Kebupaten Deliserdang Kamis (08/03/18) adalah Septian (20), anak dari pasangan suami isteri, Sutiono (46) dan Suriana.

“Penyelidikan berawal sebelum adanya tes DNA terlebih dahulu dicocokan sebelum korban hilang,” tegas Kapolres Binjai, AKBP Donal P Simanjuntak, SIK, didampingi Kasat Reskrim, AKP Hendro Sutarno, saat menggelar press realease di lapangan Satreskrim, Selasa (14/03/2018) Sore.

Setelah identitas korban ditemukan, Lanjut Kapolres, kemudian pihak Reskrim mengadakan pengembangan dan penyelidikan serta mengadakan pengejaran dua tersangka pembunuhan Septian.

Kapolres AKBP Donal Simanjuntak mengakui bahwa saat dilokasi, polisi menemukan plastik bening tempat penyimpanan sabu – sabu.

Kemudian kedua tersangka diadakan pengejaran oleh pihak Reskrim Polres Binjai dan berhasil meringkus tersangka utama pelaku pembunuhan terhadap Septian yang berintial RG, di daerah Takengon Aceh dan hari itu, satu lagi tersangka yang berintial RJ diringkus didaerah Blangkejeren Aceh. Kedua tersangka adalah teman sekampung korban. Minggu (11/03/18)

Kapolres juga mengatakan, awalnya terjadinya pembunuhan tersebut, sebelumnya tersangka RG selalu diejek-ejek oleh korban dengan perkataan, RG kalau mau beli sabu mencuri uang orang tuanya dan ketahuan, hal tersebut selalu diucapkan oleh korban.

Kemudian mereka bertiga nyabu diareal perkebunan  PTP N II Kebun Tandam Hilir, sementara tersangka RG sudah terlebih dahulu dendam dan membawa pisau.

Lalu setelah mereka pesta sabu kemudian RG mencabut pisaunya dan menikam ketubuh korban, sedangkan Rj dalam kejadian itu turut membantu memegangi korban hingga tidak bisa berbuat banyak.

Setelah lima kali ditikam kemudian korban tewas ditempat kejadian dan kedua tersangka meninggalkan korban begitu saja.

“Para pelaku akan dikenakan pasal 380 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, ” terangnya mengakhiri.

Ket gambar: Pelaku
Komentar Anda

Berita Terkini