Menimbang dan Mendengarkan Masukan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut dan KPU Republik Indonesia

/ Selasa, 27 Maret 2018 / 12.16
Setelah menimbang dan mendengarkan masukan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut dan KPU Republik Indonesia, akhirnya KPU Langkat memutuskan untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.


"Sore tadi kita gelar rapat pleno dan akhirnya kita memutuskan untuk melakukan kasasi ke MA," kata ketua KPU Langkat, Agus Arifin, Senin (26/3/2018) malam.


Agus mengatakan, KPU memutuskan untuk melakukan kasasi karena merasa ada yang salah dalam putusan PTTUN. Menurutnya, keputusan yang diambil oleh majelis hakim karena mereka menggunakan tafsir berbeda.


"KPU Langkat bekerja sesuai koridor. Kita (KPU) bekerja sesuai dengan aturan yang ada, yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum," katanya.


Karena ke duanya menggunakan kaca mata hukum yang berbeda itulah sehingga akhirnya menghasilkan putusan yang berbeda sehingga berkesan multitafsir. "Karena itulah kita akhirnya putusan untuk melakukan kasasi," katanya.


Agus juga mengatakan, setelah melakukan rapat pleno, KPU telah mengantarkan surat tersebut ke PTTUN untuk didaftarkan.


"Kita sudah daftarkan ke PTTUN karena besok adalah waktu terakhir kita untuk mengajukan gugatan," ucap Agus Arifin mengakhiri pembicaraan.
Komentar Anda

Berita Terkini