MENCURI 3 KARUNG BIJI KOPI (KIOK) CS DI CIDUK POLSEK SUNGGAL

/ Senin, 19 Maret 2018 / 21.58


Topinformasi.com
Senin 19/03/2018
Satreskrim polsek sunggal berhasil meringkus 2 (dua) dari 4 (empat) orang tersangka pelaku pencurian 3 (tiga) karung biji kopi. Keduanya ditangkap polisi, setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) merekam aksi kawanan maling di salah satu pabrik pengolahan biji kopi, Jalan Sentosa No 55 Desa Pujimulio Kecamatan Sunggal Deliserdang.

Adapun kedua tersangka yang diringkus masing-masing bernama, Riki Rinalsi alias Kiok (33)  warga Jalan Perjuangan Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal, Deliserdang, dan Wira Dana (32) warga Jalan Binjai Km 19 Sei Mencirim Banjaran Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal.

Informasi dihimpun wartawan, peristiwa pencurian itu terjadi pada hari, Kamis (15/3) sekitar pukul 06.30 Wib. Saat itu pemilik pabrik (korban) bernama, Mulyadi ditelepon oleh karyawanya yang melaporkan biji kopi yang sebelumnya dijemur telah hilang.

Mengetahui hal itu korban, langsung menuju ke pabriknya dan langsung melihat rekaman CCTV. Dalam rekaman itu, terlihat dua orang pelaku yang masuk ke dalam pabrik pengolahan biji tersebut. “Korban lantas membuat laporan polisi dengan mengalami kerugian sekitar Rp 12 juta,” ucap Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH, Senin (19/3).

Sebelumnya, saksi yang telah di mintai keterangan mengetahui ciri ciri pelaku dan dikuatkan dengan tersangka Riki Rinalsi alias Kiok yang dikenal oleh saksi sebagai supir. Kemudian, korban meminta tolong kepada saksi untuk mencarikan orang yang mau membeli biji kopinya. Selanjutnya saksi mengarahkan tersangka untuk menjual biji kopi tersebut ke daerah binjai.

“Atas informasi yang diterima oleh saksi, kemudian korban berkordinasi dengan petugas Polsek Sunggal untuk menangkap pelaku, dan pada hari, Minggu (18/3) sekira pukul 11.00 Wib tersangka (Riki-red) alias Kiok bersama Wira Dana saat membawa biji kopi curian ke Jalan Tandem Pasar 4 (empat) Binjai tepatnya ke pabrik pengolahan biji kopi milik korban untuk menjualnya dan saat itu juga pelaku beserta barang barang bukti di amankan oleh tim Opsnal Reskrim Polsek Sunggal bekerjasama dengan korban,” terang Kompol Wira.

Polisi kemudian menginterogasi kedua pelaku, kemudian tim opsnal pun langsung melakukan pengembangan karena pelaku pencurian ada 4 (empat) orang.  “Tetapi setelah dilakukan pencarian kedua tersangka lainya tidak ditemukan sehingga tim Opsnal Polsek Sunggal pun memboyong tersangka dan barang bukti nya ke komando Polsek Sunggal,” ujar Kompol Wira.

Sedangkan dua orang tersangka yang masih DPO yaitu berinisial E dan A. “Untuk tersangka yang ditangkap akan kita jerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana. Ancaman Hukuman Minimal 9 Tahun Penjara,” tutur Kapolsek kompol wira (Red)
Komentar Anda

Berita Terkini