Kuli Bangunan Terciduk Polsek Sunggal

/ Minggu, 04 Maret 2018 / 13.43
TOPINFORMASI– Ari Angga (23) warga Jalan Skip, Kecamatan Sunggal, Deliserdang Pria yang bekerja sebagai buruh bangunan ini ditangkap saat melintas di Jalan Turi, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Deliserdang pada hari, Kamis (22/2) malam sekira pukul 20.00 Wib dengan barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik kecil yang diduga berisikan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Budiman Simsnjuntak SE mengatakan, tersangka (Angga-red) ditangkap berdasarkan informasi adanya transaksi narkoba di Jalan Mencirim Pondok.
Kemudian petugas melakukan pengintaian di TKP, dan pada saat itu, melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor Honda Scopy BK 3574 ADK.
“Setelah dilakukan pengintain, dan setibanya sampai di Jalan Turi, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, petugas langsung memberhentikan laki-laki tersebut, setelah ditanyai mengaku bernama Ari Angga, dan diperiksa dari badannya tidak ada ditemukan barang bukti apapun juga. Namun dari sebelah kananya ada ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu – sabu,” ujar Kompol Wira.
Setelah ditanyai lanjut Kompol Wira, barang tersebut benar miliknya. Kemudian pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Sunggal guna dilakukan proses penyidikan.
“Pasal yang dipersangkaka 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan ancaman Hukuman minimal 6 Tahun Penjara,” pungkas mantan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan ini

Keterangan foto: Tersangka
Komentar Anda

Berita Terkini