Bongkar Sindikat Pencurian Sepeda motor

/ Senin, 12 Maret 2018 / 21.51
Berdasarkan laporan ini Sat Reskrim melakukan penyelidikan secara itensif yang akhirnya membuahkan  hasil menangkap SY (41) warga Gampong Blang Seunibong Kecamatan Langsa Kota.
SY ditangkap karena diduga telah melakukan aksi pembobolan showroom Central Motor di jalan H. Agus Salim Gampong Blang Langsa Kota.
Selain menciduk tersangka SY, tim Sat Reskrim juga berhasil menangkap dua orang penadah sepeda motor masing-masing berinisial JM (27) warga Kampung Ie Bintah dan HZ (24) warga Kampung Gelanggang Merak, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.
Selanjutnya dijelaskan Waka Polres, dari aksi tersangka pelaku ini, korban kehilangan dua unit sepeda motor merk Vario dan Beat serta puluhan STNK sepeda motor yang disimpan di dalam laci meja.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka SY mengaku membobol showroom dengan cara masuk dari atas warnet yang bersebelahan dengan showroom‎.
Kemudian tersangka menggondol dua unit sepeda motor yang kuncinya tergantung dikenderaan lewat pintu belakang showroom tersebut.
Sedang satu unit sepeda motor yang dicuri telah dijual tersangka kepada JM dengan harga Rp 2.500.000, lalu oleh JM dijual lagi kepada HZ dengan harga Rp 3 juta, sementara satu unit lagi masih sama tersangka SY karena belum laku dijual.
Kemudian dua barang bukti tersebut berhasil diamankan yakni 1 unit Sepmor Honda Beat BL 5981 DAB dan 1 unit Sepmor Honda Vario BL 6438 FD.
Akibat perbuatannya, ketiganya baik tersangka maupun penadah dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian pemberatan dan Pasal 480 KUHPidana tentang penadah dengan ancaman hukuman 4 - 7 tahun kurungan penjara.
Teks foto : Wakapolres Langsa didampingi Kasat Reskrim memberikan keterangan Pers di Mapolres Langsa.


Komentar Anda

Berita Terkini