9,8 Juta Pemilih Dalam DPS Pada Pilgubsu 2018

/ Senin, 19 Maret 2018 / 16.42
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menetapkan 9,8 juta pemilih pada rapat pleno terbuka untuk pilkada tahun 2018 dan data ini merupakan hasil dari rekapitulasi jumlah pemilih sementara yang terdiri dari 9 juta pemilih serta 800 ribu pemilih yang belum melakukan perekaman data e-KTP.

Setelah seluruh DPS terekapitulasi data itu akan di tindaklajuti oleh Disdukcapil agar memfasilitasi masyarakat yang belum merekam e-KTP.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias bersama 33 KPU di Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara membacakan hasil rekap Daftar Pemilih Sementara Kabupaten Nias pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018 dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Provinsi Sumatera Utara pada hari sabtu (17/03/2018) di Medan.

Ketua KPUD Abineri Gulo dan di dampingi bapak/ibu anggota KPUD Iman Murni Telaumbanua, Firman Mendrofa, Siprianus Waruwu dan Elisati Zandroto membacakan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan menyerahkan BA kepada Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Mulia Banurea di dampingi para komisioner.

Ketua Provinsi Sumatera Utara Mulia Banurea berharap kepada seluruh masyarakat yang tidak terakomodir dalam Daftar Pemilih Sementara ini supaya mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat Desa untuk di lakukan pendataan.
Komentar Anda

Berita Terkini