20 Orang Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika

/ Rabu, 07 Maret 2018 / 18.22
LANGKAT-Sebanyak 20 orang binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika di Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, melaksanakan Rehabilitasi yang di laksanakan di lingkungan Lapas, Selasa (6/3/2018).

Rehabilitasi yang di laksanakan pihak Lapas Narkotika ini di lakukan dengan metode Terapeotik Community, yakni Rehabilitasi selama tiga bulan penuh dengan program terpadu. 

Program terpadu tersebut di antaranya Psikologi khusus, pembangunan karakter religius, serta pembinaan bakat sesuai potensi yang di miliki oleh warga binaan. 

Rehabilitasi yang di gelar Lapas narkotika ini, bertujuan untuk meminimalisir ruang gerak para bandar dan pemasok narkoba, serta menciptakan kesadaran bagi para pengguna narkoba, khususnya di Lembaga Pemasyarakatan. 

Tidak hanya itu, Rehabilitasi ini juga di laksanakan untuk mencegah isu negatif yang menyatakan bahwa Lembaga Pemasyarakatan merupakan lokasi yang sangat leluasa dan aman dalam melakukan transaksi narkoba. 

Sebagai upaya konsistensi pemberantasan narkotika, pihak Lapas Narkotika Hinai telah menangkap dua orang petugas Lapas yang di duga sebagai pengguna dan pemasok narkoba di Lapas narkotika Klas ll Kecamatan Hinai. 

Dua orang oknum petugas Lapas tersebut telah di serahkan ke Mapolres Langkat, berikut seorang pengunjung Lapas yang membawa narkoba jenis sabu sabu dengan modus membuang narkoba di tong sampah. 

Kepala Divisi Pemasyarakatan Lapas Narkotika Klas ll Hinai, Hermawan Yuniarto mengatakan, Kegiatan rehabilitasi narkoba bagi warga binaan yang di lakukan pihak Lapas bekerjasama dengan BNN kabupaten Langkat, aparat kepolisian, serta unsur Muspika Kecamatan Hinai. 

"Kita berharap warga binaan mampu menjadi kader kader anti narkoba setelah bebas dari Lapas," ucapnya.

Lebih lanjut di katakan Hermawan Yuniarto, rehabilitasi ini merupakan wujud nyata bahwa Lapas terus memerangi narkoba serta menghilangkan citra negatif. Lapas bukan merupakan sarang narkoba.
Komentar Anda

Berita Terkini