Tuntut Diperbolehkan Melaut Nelayan Pukat Cantrang Serbu Kantor PSDKP Belawan

/ Selasa, 20 Februari 2018 / 07.48
BELAWAN - Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) nomor 71 tahun 2016, tentang larangan beroperasi alat tangkap Cantrang. 

 Ribuan nelayan bermata pencaharian dengan alat tangkap ‎cantrang lebih kurang dua bulan tak bisa melaut. Akibatnya, nelayan dengan alat tangkap modern secara spontan menyerbu Kantor Pengawasan Sumber Daya Alam Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Gabion, Belawan, Senin (19/2) siang.

 Kedatangan ratusan nelayan itu untuk menuntut agar diperbolehkan melaut. "Kami sudah dua bulan mengganggur, kami meminta agar diperbolehkan melaut. ‎Jangan biarkan kami lapar karena aturan," ungkap salah satu nelayan, Jarwo.

 Mereka mendesak agar PSDKP Belawan untuk memberikan melaut, karena dampak dari aturan Permen nomor 71 tahun 2016, ribuan nelayan di Belawan tidak melaut.

 "Kami mau bekerja, anak dan istri kami mau makan. Kalau memang dilarang, berikan solusi pengganti alat tangkap, agar kami bisa melaut. Sampai kapan kami terus menganggur, jangan rugikan kami sepihak," ungkap pria berusia 43 tahun ini.

 Begitu juga diungkapkan oleh Hermansyah, sejak penetapan Permen nomor 71 tahun 2016, dampak pengangguran bukan hanya dikalangan nelayan, tetapi dirasakan bagi karyawan di pengalengan ikan.

 "Mau berapa banyak lagi yang dirugikan, kalau ini juga tidak ada solusinya, kami akan tetap melaut. Jangan ini sempat terjadi, makanya kami minta pemerintah harus bisa memberikan solusi kepada kami," kata Hermansyah.

 Menyikapi itu, Kepala Stasiun PSDKP, Dony Muhammad Faisal bersama Wakapolres Pelabuhan Belawan, Kompol M Taufik, Camat Belawan, Ahmad Sp, Kapolsek Belawan, Kompol B Pasaribu, serta para nelayan melakukan musyawarah.

 Dalam pertemuan itu, pejabat inst‎itusi menerima keluhan para nelayan, apa yang menjadi masalah akan segera dibahas untuk dilaporkan ke Kementrian Perikanan dan Kelautan Pusat.

 Humas PSDKP Belawan, Adhi Kurniadi menjelaskan, pihaknya tidak akan memperbolehkan nelayan alat tangkap cantrang untuk melaut, tetapi akan diberikan alat tangkap pengganti agar dapat melaut.


 "Kita tetap awasi dan tegaskan, bahwa alat tangkap pukat cantrang tidak boleh beroperasi, kami akan tetap eksekusi apabila nelayan tetap melaut. Untuk itu, akan diberikan solusi dengan menggantikan alat tangkap," terang Adhi. (mu-1)
Komentar Anda

Berita Terkini