Tim Bapaslon Sofyan Nasution – Hj.Jamilah Hadirkan Saksi Masyarakat Yang Mengaku Diintimidasi

/ Sabtu, 17 Februari 2018 / 09.07
Deliserdang- Tim bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang, Sofyan Nasution - Hj.Jamilah yang maju dari jalur perseorangan (independen) menghadirkan 8 saksi masyarakat dalam musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Kabupaten Deliserdang Tahun 2018 yang digelar Panita Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Deliserdang di Kantor Panwaslih Kabupaten Deliserdang di Jalan STM No.8, Desa Pagar Merbau III, Kecamatan Lubuk Pakam pada Jumat (16/2).
Sebelumnya musyawarah di skor pada pukul 12.40 Wib , musyawarah kembali dilanjutkan sekira pukul 14.40 Wib. Musyawarah dilanjutkan dengan mendengarkan kesaksian dari saksi fakta bapaslon. M.Aswanto salah seorang saksi mengatakan jika saat verifikasi awak yaitu verifikasi syarat pendaftaran tidak ada dilakukan verifikasi administrasi selain itu pihak KPU Deliserdang menurutnya tidak ada menjelaskan bagiaman kerja silon ,” sepengetahuan saya , operator Silon selalu membawa laptop yang digunakan untuk menginput data Silon dan tidak pernah disegel.,” tegas M.Aswanto.
Sekira pukul 15.45 Wib, musyawarah mendengar kesaksian dari saksi fakta bapaslon pun selesai. Musyawarah pun dilanjutkan dengan menghadirkan 8 saksi masyarakat yang mengaku mengalami intimidasi karena memberikan fotocopy KTP dan surat dukungan kepada bapaslon Sofyan Nasution – Hj.Jamilah. Kedelapan warga tersebut diantaranya Safril, Sigit Sumantri, M.Lubis, Supriadi, Burhan, Fatimah Rambe, Sabaruddin dan Sinurat.
Dihadapan pimpinan musyawarah Asman Siagian yang juga Ketua Panwaslih Kabupaten Deliserdang, Ketua KPU Kabupaten Deliserdang Timo Dahlia Daulay yang didampingi empat komisioner yaitu Arifin Sihombing,Boby Indra Prayoga, Lisbon Situmorang, Rajuddin Batubara, bapaslon dan tim kuasa hukum , kedepalan masyarakat yang berasal dari Kecamatan Lubuk Pakam, Percut Sei Tuan, Pagar Merbau, Batang Kuis dan Sunggal.
Menurut para saksi ini, mereka mendapatkan initimidasi mulai dari aparat desa , petugas Keluarahan hingga  petugas Kecamatan. Bentuk intimidasinya menurut saksi mula dari dipersulit dalam pengurusan surat-surat, diancam tidak dapat bantuan seperti beras miskin (raskin) dan bantuan lainnya.
Bahkan menurut para saksi, mereka diminta untuk mendukung calon yang sudah ada karena sudah terbukti kinerjanya dan bagi yang ingin menyerahkan fotcopy KTP dan surat dukungan ke bapaslon Sofyan Nasution-Hj.Jamilah harus melapor ke Kepala Desa (Kades) ,”  saya disuruh memilih yang sudah ada, tapi saya bilang saya mau perubahan. Selama 14 tahun tinggal saya tidak pernah dapat bantuan termasuk raskin,” ujar salah seorang saksi perempuan.
Sementara saksi lainnya mengatakan jika tetap memberika dukungan kepada bapalon Sofyan Nasution – Hj.Jamilah maka jalan di tempat tinggal akan diaspal. Bahkan menurut saksi lainnya ada jalan menuju gang tempat mereka tinggal yang awalnya sudah di pavin block namun karena digang mereka ada yang menyerahkan fotocopy KTP dan surat dukungan kepada bapaslon Sofyan Nasution – Hj.Jamilah pavin blocknya dibongkar ke lokasi lain dengan alasan salah tempat.
Setelah mendegnarkan kesaksian dari masyarakat yang mengaku diintimidasi tersebut , musyawarah pun untuk bapaslon Sofyan Nasution – Hj.Jamilah ditutup  dan akan dilanjutkan pada Sabtu (17/2) sekira pukul 11.00 Wib dengan agenda mendengarkan saksi fakta dan saksi ahli dari KPU Kabupaten Deliserdang sebagai termohon serta saksi ahli dari pemohon.  
Musyawarah pun dilanjutkan dengan agenda mendengar jawaban dari termohon atas permohonan bapaslon Mion Tarigan – Zainal Arifin. Dihadapan pimpinan  dan majelis musyawarah , salah seorang komisoner KPU Kabupaten Deliserdang Arifin Sihombing membacakan jawaban mereka,” termohon meminta kepada Pengawas Pemilihan Kabupaten Deliserdang menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Arfin Sihombing.
Stelah mendengar jawaban dari termohon, pimpina musyawarah Asman Siagian pun menutup musyawarah. Selanjutnya musyawarah akan dilanjutkan pada Minggu (18/2) dengan agenda penyerahan bukti tertulis dari pemohon dan termohon. Dalam musywarah ini ,Singal Situmorang yang merupakan kuasa hukum bapaslon Mion Traigan – Zainal Arifin mengatakan jika pihaknya menyiapkan 20 berkas bukti tertulis dan empat saksi. Sementara pihaknya termohon menerangkan jika pihaknya menyiapkan 10 berkas bukti tertulis. 
Komentar Anda

Berita Terkini