Tersangka Pencuri dan Penadah Hewan Ternak Lembu Diringkus Polres Langkat

/ Rabu, 14 Februari 2018 / 20.35
LANGKAT-Personel Unit Pidum Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat, meringkus tersangka pencuri dan penadah hewan ternak hasil curian, secara terpisah didua lokasi berbeda.


Tersangka pencuri hewan ternak yakni Mim (25) warga Kampung Aman Desa Pancowarno Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat, ditangkap petugas dari kediamannya. 


Sedangkan Kli (50) penadahnya warga Karang Rejo Perkebunan Turangin, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, juga diamankan dari rumahnya. Kini keduanya sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Langkat, Selasa (13/2/2018).


Sementara, tersangka DB (40) warga Pekan Tanjung Langkat Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat, yang merupakan pelaku utamanya masih dalam pengejaran pihak kepolisian atau dalam status DPO.


Kejadian aksi pencurian sendiri terjadi di Dusun V Panduman Desa Parangguam Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat, Minggu (4/2) sekira pukul 08.00 WIB lalu.


Korbannya Seifran Yuda (71) warga Jalan Juanda I Medan Suka Damai Kota Medan. Petugas juga selain menangkap kedua tersangka juga mengamankan barang bukti sebanyak enam ekor lembu jantan.


Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin melalui Kasat Reskrim Polres Langkat AKP M. Firdaus didampingi Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat, Iptu Zul Iskandar Ginting, membenarkan penangkapan tersebut.


Dijelaskannya, sebelumnya petugas Sat Reskrim Polres Langkat yang dipimpin Kanit Pidum Iptu Zul Iskandar Ginting bersama dengan anggotanya melakukan penangkapan terhadap tersangka Mim sebagai pencurinya. 


Kemudian dilakukan pengembangan, tersangka mengaku menitipkan enam ekor hewan ternak hasil curian tersebut kepada pelaku Kli yang rencananya mau dijual.


"Setelah mendapat keterangan dari tersangka Mim yang mencuri lembu,  kemudian, petugas melakukan pengembagan dan menangkap pelaku Kli yang merupakan penampung hasil curian tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Langkat. (lkt-1)

Kanit Pidum Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat, Iptu Zul Iskandar Ginting, saat mengintrogasi tersangka pencuri hewan ternak hasil curian.
Komentar Anda

Berita Terkini