Karo,topinformasi.com
Pemerintah Kabupaten Karo selaku tergugat
melawan Ir.Gembira Purba (62) warga Jl.Sei Siput No.1 Kelurahan Merdeka
Kecamatan Medan Baru sebagai penggugat tercatat sebanyak empat kali tidak
menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Kabanjahe dalam gugatan perdata
terkait kepemilikan pusat pasar Kabanjahe. Ketidak patuhan terhadap agenda
persidangan tersebut dapat dipastikan menjadi catatan bagi majelis hakim
yang sekaligus dapat merugikan Pemkab Karo.
Pusat Pasar Kabanjahe disebut-sebut merupakan
salah satu asset Pemkab Karo tempat ratusan
orang menggantungan kehidupan dengan berjualan. Dengan adanya gugatan
tersebut maka tidak tertutup kemungkinan kepemilikannya akan berpindah tangan
menjadi milik pribadi Purba Mergana. Apabila gugataan penggugat dikabulkan
seluruhnya, maka satu lagi asset Pemkab Karo akan lenyap dari catatan. Juga
sekaligus merupakan ancaman bagi para pedagang yang selama ini menggantungkan
harapannya dengan berjualan ditempat yang disengketakan.
Melihat Pemkab Karo terkesan kurang
proaktif menghadapi gugatan itu memicu adrenalin “MATA KARO’’. Apalagi rumor
liar berkembang yang menyebutkan bahwa dalam kasus ini penuh dengan konspirasi
antara tergugat dengan penggugat. Juga disebut-sebut termasuk didalamnya DPRD
Karo. Bahkan diduga banyak pihak-pihak yang mulai bergerilya demi kepentingan.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mata Karo
yang sangat gerah dengan issu yang beredar ditengah-tengah masyarakat langsung
mempertanyakan kepada lembaga perwakilan rakyat yang terhormat.
“ Benar...ada teman-teman dari LSM MATA
KARO yang mengeluhkan, terkesan Pemerintah Kabupaten Karo kurang proaktif
menghadapi gugatan itu.jadi berkembang ditengah-tengah masyarakat banyak
spekulasi. Spekulasi ini sangat berbahaya. Bisa dimanfaatkan sebagai komoditas
politik sehingga dapat menimbulkan keresahan bagi masyarakar Karo khususnya
para pedagang Pusat Pasar Kabanjahe. Kita tidak mau kasusnya menimbulkan
riak-riak sehingga Tanah Karo Simalem kurang kondusif. Jadi itu sangat perlu
kita luruskan,”kata wakil ketua DPRD Karo,Efendi Sinukaban,SE didampingi ketua
Fraksi Partai Golkar,diruang kerjanya kepada sejumlah wartawan baru-baru
ini.
Dikatakan Sinukaban,kalau soal gugatan Pusat
Pasar Kabanjahe,itu sah sah saja. Tetapi pemerintah itu harus memperjuangkan
asset itu untuk seluruh rakyat Tanah Karo.
“Empat ratus ribu penduduk kita,berarti
kita harus mempertanggungjawabkan kepada yang
empat ratus ribu itu. Tidak hanya untuk sebagian kelompok saja. Jadi
didalam hal ini kami akan segera memanggil Bupati Karo,dinas terkait untuk
mempertanyakan tentang proses yang sedang berlangsung.
Apa yang sudah terjadi,apa upaya-upaya yang sudah dibuat,”tegas Efendi
lagi.
Wakil ketua DPRD Karo ini juga mengaku kalau
kasus gugat-menggugat Pusat Pasar Kabanjahe diketahuinya dari pemberitan media
sosial dan teman-teman aktivis LSM. Juga tidak pernah diberitahukan secara
resmi.
“ Karena memang sama sekali kami tidak
tahu. Kami akan mendesak pemerintah untuk melakukan upaya-upaya hukum dengan
sungguh-sungguh supaya tidak ada kesan spekulasi yang bisa membuat nanti
dimanfaatkan pihak-pihak lain secara politik. Jadi kita tidak mau hal-hal
seperti itu terjadi di Tanah Karo Simalem ini,”tegasnya.
Terkait dengan pasar ada spekulasi yang berkembang
dimasyarakat dikaitkan lagi dengan issu pemindahan pasar dengan konspirasi
tanah ini (lahan pusat pasar) nanti sudah menjadi milik orang lain. Hal ini
langsung dibantah Efendi Sinukaban dan Ferianta Purba.
“Mengenai Pusat Pasar Kabanjahe tidak pernah
dibicakan di DPRD bersama dengan eksekutif. Sama sekali tidak pernah dibahas. Untuk
itulah maka kami akan segera memanggil Bupati Karo dengan dinas terkait,untuk
agenda rapat kerja karena ini secara pemerintahan. Kalu nanti dalm rapat
kerja dirasa perlu untuk dipublikasikaan maka kami juga akaan memanggil
rekan-rekaan sekalian agar kasus ini menjadi terang benderang. Apapun ceritanya
kepentingan orang banyak harus tetap diperjuangkan. Kita tidak mau mengabaikan
kepentingan orang banyak Demi kepentingan sekelompok atau golongan,”ujar
Ferianta Purba. (Marko Sembiring)