Terkait Perkara Alkes, Dapatkah BPKP Sumut Lakukan Klarifikasi di Kejari Binjai?

/ Jumat, 02 Februari 2018 / 08.09
Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat kesehatan di RSUD DR R.M Djoelham Kota Binjai tahun 2012 silam, terlihat sesuatu yang 'berbeda' di Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, hal itu terlihat jelas dengan hadirnya beberapa orang petugas dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sumatera Utara di Kejari Binjai, Kamis (1/2/18). 


Kehadiran petugas dari BPKP perwakilan Sumatera Utara yang berjumlah 3 orang tersebut, guna mengklarifikasi prihal dugaan kerugian negara dari kasus yang menyeret tujuh nama dan telah berstatus tersangka diantaranya Dr. Mahim Siregar, Cipta Depari, Teddy Law, Suryana Res, Veronica, Suhadi Winata dan Budi Asmono. 


Hal itu seperti penuturan Kasi Datun Kejari Binjai yang juga sekaligus ketua tim penyidik perkara tersebut, Herleny, yang mengatakan bahwa kehadiran petugas dari BPKP adalah untuk mengklarifikasi kepada para tersangka, terkait nilai kerugian dari perkara yang tengah menjadi atensi di masyarakat khususnya Kota Binjai. 


"Benar, kedatangan petugas dari BPKP itu, untuk mengklarifikasi dugaan kerugian negara atas perkara Alkes di RSUD DR R.M Djoelham Kota Binjai," tutur Herleny. 


Saat ditanya siapakah yang mengundang pihak BPKP Sumut dalam melakukan klarifikasi perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, serta apakah diperbolehkan petugas dari BPKP melakukan klarifikasi setelah masa penyidikan digelar, Herleny menyatakan bahwa hal itu sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). 


"Kalau dikatakan kami mengundang, itu tidak, karena sesuai SOP mereka dapat melakukan klarifikasi atas perkara yang telah dilakukan audit investigasi dan itu tidak masalah," ujarnya. 


Ketika disinggung terkait, kenapa pihak BPKP melakukan klasifikasi tersebut, tidak berkoordinasi dengan pihak Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Kota Binjai ataupun Pemko Binjai, serta apa dasar pihak Kejari Binjai dalam menetapkan status tersangka terhadap 7 orang tersebut, mengingat pada tahap penyidikan, seharusnya sudah ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan nilai penetapan nilai kerugian oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, Herleny pun kembali menambahkan.


"Itu tidak perlu, karena ini sudah masuk ranah pidana, atas dasar itu tidak perlu lagi berkoordinasi dengan pihak APIP dan juga untuk penetapan para tersangka kasus Alkes tersebut adalah dari Audit Investigasi (AI) yang dilakukan pihak BPKP Sumut, dimana dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nya, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar 3,5 milyar," tambah Herleny. 


Disisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai Victor Antonius Saragih Sidabutar SH.MH ketika dikonfirmasi terkait prihal tersebut, mengatakan bahwa dirinya tengah berada diluar untuk keperluan medical chek up. 


Sebelumnya, pada Rabu 31 Januari kemarin, terlihat 3 orang petugas dari BPKP Sumut, tengah berada di salah satu ruangan di gedung Kejari Binjai guna mengklarifikasi kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi Alkes RSUD DR R.M Djoelham Kota Binjai, dimana ketika dicoba dikonfirmasi oleh awak media, para petugas tersebut dengan tegas mengatakan tidak dapat memberikan informasi apapun terkait kedatangan ataupun hasil kedatangan mereka ke Kejari Binjai. 
Komentar Anda

Berita Terkini