Tanggal 8, KPU Akan Umumkan Hasil Verifikasi Paslon Indefenden

/ Rabu, 07 Februari 2018 / 18.16
LANGKAT-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat akan segera mengumumkan hasil verifikasi faktual dukungan perseorangan pada tanggal, Kamis (8/2) mendatang.


"Saat ini KPU sedang melakukan verifikasi faktual di tingkat desa," kata Komisioner Divisi Data dan Teknis, Muhammad Khair, Selasa (6/2/2018).


Khair mengatakan, setelah melakukan verifikasi tingkat desa, verifikasi selanjutnya akan dilakukan di tingkat kecamatan dan berakhir di tingkat Kabupaten.


"Pada tanggal 8 Februari 2018, hasil verifikasi faktual sudah keluar sehingga bisa diketahui siapa balon yang lolos," katanya. 


Dia mengatakan, KPU tidak menemui kesulitan apapun saat melakukan verifikasi faktual, khususnya mengumpulkan pendukung balon indepen di aula desa (kolektif).


"Memang sempat ada surat keberatan dari balon independen soal pertemuan pendukung secara kolektif, namun akhirnya semua balon melaksanakan hal tersebut karena sesuai dengan yang diamanatkan PKPU 3 nomer tahun 2017," katanya.


Sebelumnya KPU mengharuskan lima balon independen untuk menyerahkan kekurangan KTP dukungan karena belum memenuhi syarat dukungan minimal sebesar 53.552 dukungan suara.


Dimana Paslon, masih harus menyerahkan dukungan pada masa perbaikan yakni Djohar Arifin Husin dan Iskandar Sugito harus menyerahkan dukungan sebesar 43.186, Irham dan Ahmad Zaidnur harus menyiapkan 69.096dukungan.


Balon Abdul Azis dan Yatman juga harus mempersiapkan 70.970, Sulistianto dan Heriansyah 28.638 serta Muhammad Zamroni dan Denny Nur Ilham harus menyediakan kekurangan KTP sebesar 73.508 agar bisa ditetapkan menjadi calon lewat dukungan perseorangan.


Foto ketua KPU 
Komentar Anda

Berita Terkini